Penggunaan Anggaran Covid-19 Tahun 2020 di Sumsel Sebesar Rp203.989.881.777,00.

H Nasrun Umar
Palembang, BP
Penggunaan anggaran Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp.203.989.881.777,00.
“Semuanya dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 427/ KPTS/ BPKAD / 2020 tentang penggunaan belanja tidak terduga tahun Anggaran 2020, yang terdapat pada 8 Perangkat Daerah (Dinsos, BPBD, Dinkes, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, Biro Kesra, Dinas Pendidikan dan Satpol PP) untuk menjalankan fungsi Penanganan Pandemi Covid-19 di Sumsel, dan terhadap evaluasi hasil kerja Perangkat Daerah saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sumsel mulai tanggal 8 September 2020 sampai dengan 5 Oktober 2020,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda) Sumsel, Nasrun Umar mewakili Gubernur Sumsel saat paripurna XV DPRD Sumsel dengan agenda jawaban penjelasan Gubenur Sumsel terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Sumsel atas pengajuan tiga Raperda oleh Pemprov Sumsel, Senin (14/9).
Mengenai langkah-langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menanggulangi permasalahan ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19 seperti:
Bidang Sosial dan Ekonomi, mempercepat pelaksanaan proyekproyek kegiatan fiSik untuk penyerapan tenaga kerja; pembinaan UMKM, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 dan supporting bantuan sosial kepada Pemerintah Kab/ Kota; dan mengajukan pinjaman PEN kepada
- Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai kegiatan infrastruktur sarana dan prasarana penunjang perekonomian yang
terkena dampak pandemi Covid19.
Lalu Bidang Kesehatan , penyediaan rumah sehat jakabaring sebagai tempat karantina/isolasi bagi ODP, PDP dan kasus konflrmasi tanpa gejala dan gejala ringan , penyediaan tempat karantina/ isolasi di Kab/ Kota se Sumsel; penunjukan Hotel Swarna DWipa sebagai tempat tinggal tenaga kesehatan yang aktif dalam penanganan Covid19, menetapkan RS. Siti Fatimah sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, mengaktifkan 2.853 desa siaga Covid 19, kegiatan kampung tangkal Covid-19 oleh Polda Sumsel (3.265 desa) , menugaskan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Lalu dengan melibatkan tim ahli berbagai bidang (epidemiologi kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, kebijakan publik, hukum, dan psikologi); dan pendampingan Kab/kota dalam persiapan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Bidang Perdagangan dengan menjaga stabilitas harga dan jaminan stok barang kebutuhan pokok melalui deregulasi kebijakan terkait pangan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok sehingga‘ dapat mencukupi kebutuhan di tengah pandemi.
“Bidang Pendidikan dengan memberikan dana bantuan stimulan terhadap mahasiswa yang terkena dampak Covid-19, memberikan dana bantuan stimulan kepada Pondok Pesantren di Sumatera Selatan, memberikan fasilitas internet melalui kerjasama dengan PT.Telekomunikasi. Tbk (Telkomsel) dengan memberikan kuota belajar gratis untuk para siswa di semua jenjang pendidikan dengan pemberian kartu perdana yang telah di launching tanggal 26 Agustus 2020, kepada siswa SMA/ SMK/MA yang berada di zona merah sedangkan untuk jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) dilaksanakan masing-masing Pemerintah Kab / Kota,” katanya.#osk