Dua Kurir Sabu Divonis Hukuman Seumur Hidup

18
BP/IST
Dua terdakwa kurir  sindikat narkotika jenis sabu antar lintas provinsi sebanyak 22 Kg divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban di ruang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Senin (7/9).

Palembang, BP

Dua terdakwa kurir  sindikat narkotika jenis sabu antar lintas provinsi sebanyak 22 Kg divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban di ruang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Senin (7/9). 

Identitas dua terdakwa tersebut ialah Sayadi (50) dan Sandi Ekowardo (28). Kedua terdakwa ini pun merupakan warga Kota Palembang.

Hukuman yang dijatuhi oleh ketua majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejari Palembang Imam Murtadlo minggu lalu.

Baca Juga:  Sanak Sriwijaya Bagikan 1000 Paket Sembako

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 22 Kg tanpa ada izin sesuai dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Untuk itu hal-hal yang meringankan kedua terdakwa ialah bersikap sopan selam di persidangan,” ucap Bongbongan saat sidang teleconference berlangsung.

Baca Juga:  ASB Nilai APBD Sumsel 2020 Tidak Pro Rakyat

Mendengar putusan tersebut  kedua terdakwa meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. “Minta waktu pikir-pikir terlebih dahulu ,” kata kedua terdakwa serempak.

Mendengar jawaban kedua terdakwa para majelis hakim pun menerima dan menutup persidangan.  “Baiklah Saya kasih waktu satu minggu  untuk pikir-pikir,” tutup hakim sambil ngetuk palu.

Diberitakan sebelumnya, Sayadi dan Sandi ditangkap oleh petugas Direserse Narkoba Polda Sumsel pada bulan Februari 2020 di pinggir jalan raya H.M.Noerdin Pandji.

Baca Juga:  Buron 9 Tahun Tersangka Pembunuhan di Talang Kelapa  Ditangkap Polisi

Saat dilakukan Pemeriksaan terhadap mobil yang terdakwa kendarai didapati barang bukti yang berjumlah 22 bungkus besar kemasan Teh Cina GUAN YIN WANG berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 22 (dua puluh dua) Kilogram.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...