Mayat Mrs X Ditemukan di Jalan Soekarno Hatta

58
BP/IST
Mayat Mrs X yang ditemukan tanpa identitas di kawasan Soekarno Hatta, tepatnya di Jalan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Jumat (21/8) lalu, telah diperiksa tim Forensik RS Bhayangkara Palembang.

Palembang, BP

Mayat Mrs X yang ditemukan tanpa identitas di kawasan Soekarno Hatta, tepatnya di Jalan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Jumat (21/8) lalu, telah diperiksa tim Forensik RS Bhayangkara Palembang.

Dokter Forensik RS Bhayangkara Palembang, Indra Sakti Nasution mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya tidak mendapati adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Kalau dari pemeriksaan luar kami tidak menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh korban. Sehingga dugaan sementara korban Mrs X itu meninggal karena sakit,” kata Indra, Rabu (26/8).

Baca Juga:  Musda Golkar Sumsel Ditunda

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Indra, mayat Mrs X yang ditemukan tersebut diperkirakan berusia 30-40 tahun. Mayat tersebut juga sudah dilakukan uji narkoba dan hasilnya negatif.

 

Selain itu, kata Indra, pada tubuh mayat Mrs X tersebut terdapat ciri khas yakni adanya tato ditubuh korban. “Tinggi korban ini sekitar 165 cm dan perkiraan umur sekitar 30-40 tahun. Ada tato di tubuh korban yakni tato bergambar pisau dan marmut di punggungnya dan juga ada tato ditangannya,” katanya.

Baca Juga:  Tersangka Kasus Cabul Menikah di Polrestabes Palembang

Hingga saat ini, identitas dari mayat perempuan tersebut belum diketahui. Masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut juga belum ada yang mendatangi RS Bhayangkara Palembang.

Diberitakan sebelumnya, mayat Mrs. X tersebut ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan tidak bernyawa di Jalan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Adapun ciri ciri korban saat ditemukan yakni menggunakan kemeja panjang berwarna biru dengan adanya corak tulisan di baju korban dan menggunakan celana levis berwarna tua.#osk

Komentar Anda
Loading...