Masa Penahanan Dua Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Tapal Batas TAA Diperpanjang

18
BP/IST
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin

Palembang, BP

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Dede M Yasin, mengakui pihaknya memperpanjang penahanan terhadap dua terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi Pembangunan Tugu batas Palembang-Tanjung Api-Api (TAA) yang menggunakan dana APBD pada tahun 2013 lalu.

Dua tersangka tersebut bernama KR dan OI, yang mana telah dimasukkan ke rutan Pakjo Kota Palembang pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga:  Sumsel Dukung Program ‘Single Identity’

” Iya benar kami perpanjang penahanan kedua terdakwa tersebut karena kami masih menunggu perlengkapan berkas dan lagi mengulang kroscek data yang telah kami terima terlebih dahulu,” katanya saat ditemui di Kejari Palembang, Rabu (26/8).

Dijelaskannya, masa penahanan kedua tersangka pun diperpanjang selama 30 hari kedepan.

Menurutnya hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya masih dalam penyempurnaan berkas dakwaan seperti penentuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memegang kasus tersebut juga masih dalam pemilihan.

Baca Juga:  Minggu Ke-3 Juli, Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus Narkoba

“Tentu ini sudah diajukan ke Pengadilan dan tidak ada halangan apapun sebenarnya selain kami ingin surat dakwaan disusun secara cermat sesuai pasal 143 KUHP,” katanya.

Namun menurutnya, 30 hari tersebut adalah batas waktu akhir saja. Tetapi pihaknya menargetkan sebelum 30 hari penyempurnaan surat dakwan telah selesai dan akan mulai di persidangkan.

Baca Juga:  Kunjungi Blok Rokan, Menteri Bahlil: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara

“Pokoknya nanti kalau surat dakwaan selesai kami kabari lagi selanjutnya. Dan saat ini kedua terdakwa masih di rutan Pakjo,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...