Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap

80
Poto:
Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian motor, Aditya (23) ) warga Jalan Gub H Ahmad Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang. Dia ditangkap setelah mencuri sebuah motor di rumah warga yang ada di Jalan Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (3/8/2020) pukul 19.00 . Polisi juga menangkap penadahnya yakni Abdullah (36) warga Jalan Bungaran Kecamatan.

Palembang, BP

Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian motor, Aditya (23) ) warga Jalan Gub H Ahmad Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang. Dia ditangkap setelah mencuri sebuah motor di rumah warga yang ada di Jalan Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Senin (3/8) pukul 19.00 . Polisi juga menangkap penadahnya yakni Abdullah (36) warga Jalan Bungaran Kecamatan.

 

Kasat Rekrim Polresyabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, dalam modusnya pelaku Aditya memantau rumah korban. Kemudain, setelah dipastikan tidak ada orang, pelaku pun langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga:  Bandit Curanmor Ditembak

“Melihat rumah korban tidak ada orang lalu pelaku mencongkel jendela rumah korban dengan menggunakan obeng yang telah dibawa pelaku dari rumahnya. Setelah berhasil membobol jendela korban kemudian pelaku yang melihat satu unit sepeda motor yang dilekatan korban di dalam rumahnya dengan kunci masih di motor langsung dicuri pelaku,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polrestabes Palembang. “ Kemudian kita mendapatkan laporan mengenai keberadaan pelaku lalu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumahnya masing-masing pada Minggu (9/8) pagi,” katanya.

Baca Juga:  Dihadapan Kades Se Banyuasin, Lury Alex Noerdin Jelaskan Sekolah dan Berobat Gratis

Pelaku Aditya mengatakan, setelah berhasil mencuri motor korban ia langsung menjulnya kepada penadah. “Saya jual dengan harga Rp 1 juta, kemudian uangnya saya gunakan untuk membeli pakaian, bayar hutan dan makan,” katanya.

Sedangkan Abdullah, tergiur dengan harga motor yang sangat murah. ” Saya tau pak motor itu hasil curian, karn harganya sangat murah,” katanya.

Baca Juga:  Tertangkap Tangan Mencuri Motor, Harun Babak Belur Dihajar Massa

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima Tahun dan untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara diatas empat tahun.#osk

 

 

Komentar Anda
Loading...