Jukir Liar Diamankan

30
BP/IST
 Banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya parkir liar di depan kantor Badan Kepegawai Negara (BKN)  Kota Palembang yang berada di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, membuat jajaran kepolisian Polrestabes Palembang bergerak sehingga mengamankan delapan juru parkir liar. Senin (10/8).

Palembang, BP

 

 Banyaknya pengaduan dari masyarakat adanya parkir liar di depan kantor Badan Kepegawai Negara (BKN)  Kota Palembang yang berada di Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, membuat jajaran kepolisian Polrestabes Palembang bergerak sehingga mengamankan delapan juru parkir liar. Senin (10/8).

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto mengatakan, juru parkir liar yang diamankan diduga sering memaksa meminta uang parkir kepada peserta yang sedang melaksanakan giat tes calon pegawai negeri sipil. Mereka ini diduga sering memaksa dengan meminta uang parkir, dari Rp5-10 ribu.

Baca Juga:  Bangunan Cafe Tamsar Ilegal

“Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil sepuluh ribu dan motor lima ribu, kalau tidak dikasih mereka akan marah-marah,” katanya.

Sementara itu juru parkir motor, Hasan (66) warga H Umar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, mengatakan bahwa dia tidak memaksa mematok uang parkir motor.

Idak makso pak, dikasih dua ribu kami ambek, ado jugo yang ngasih Lima ribu kami ambil,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Minta Aparat Tindak Penebangan Liar Di TNKS

Senada disampaikan Ridwan juru parkir mobil. Warga 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua ini mengaaku tidak memaksa, Namun, menurut dua rata-rata pengguna mobil memberi Rp 10 ribu.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...