Tak Jera Lakukan Kejahatan, Residivis Ngaku Polisi Ditangkap

21
Syamsuri alias Santi Nago (39) tiga kali menjadi polisi gadungan demi melancarkan aksi kejahatannya. Tiga kali juga, dia mendekam di penjara atas ulahnya. (BP/IST)

Palembang, BP–Syamsuri alias Santi Nago (39) tiga kali menjadi polisi gadungan demi melancarkan aksi kejahatannya. Tiga kali juga, dia mendekam di penjara atas ulahnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Syamsuri tenyata telah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Masnoni mengatakan, Syamsuri selalu menjadi polisi gadungan dan berpura-pura sedang menyelidiki kasus. Setelah itu, Syamsuri mengincar korban yang disebut akan diperiksa oleh polisi.

Baca Juga:  Ditangkap Bawa Shabu 2 Kg, Akui Sudah Bawa 14 Kg

“Saat korban diperiksa, barang-barang mereka dibawa kabur oleh tersangka . Modusnya pura-pura menyelidiki kasus dan mengaku polisi,” kata Masnoni, Kamis (25/6).

Masnoni menerangkan, aksi terakhir tersangka berlangsung kawasan Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor mendadak dihentikan oleh tersangka.

Namun, saat diperiksa oleh Syamsuri, seluruh barang korban langsung dirampas dan tersangka langsung kabur.

Baca Juga:  Demo Di Simpang Lima DPRD Sumsel, Massa AMPCB Desak Pemkot  dan Polrestabes Palembang Selamatkan Makam Kramo Jayo

Setelah itu, korban membuat laporan di Polsek Talang Kelapa hingga akhirnya tersangka ditangkap.

“Pelaku selalu beraksi di tempat sepi. Saat beraksi dia juga membawa pisau untuk menakuti korban, dia sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” kata Masnoni.
Sejak keluar penjara, Syamsuri telah beraksi sebanyak lima kali di Kabupaten Banyuasin.
Semua korban ditodong oleh pelaku dan dipaksa untuk menyerahkan barang berharga.

Baca Juga:  Ngaku Polisi, Tersangka Curas Truk CPO Ditembak

“Kita masih kembangkan di mana saja TKP-nya. Sejauh ini dia mengaku telah lima kali,” kata Masnoni.

Atas perbuatannya tersebut, Syamsuri kembali dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Syamsuri terancam hukuman 5 tahun penjara.#osk

Komentar Anda
Loading...