Polres Empat Lawang Temukan 2 Ladang Ganja

20
BP/IST
Dua petani kopi yang menanam ganja di sela-sela kebun kopi diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Selasa (16/6).

Palembang, BP

Dua petani kopi yang menanam ganja di sela-sela kebun kopi diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang, Selasa (16/6).
Lokasi perkebunan ini jauh dari kota kabupaten.
Polisi harus menempuh perjalanan hingga tujuh jam untuk mencapai lokasi di kawasan Talang Berang Nibung, Desa Tanjung Alam Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
Di lahan itu, Abdul Sotderi (20 tahun) warga Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang menanam puluhan batang ganja.
Polisi berhasil menyita 31 batang ganja seberat 2,5 Kg.
Kelang hitungan jam, Satres Narkoba Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kepemilikan ladang ganja lainnya, Selasa (16/6) milik Lis Tasropi (40).
Ladang ganja ini berada di Desa Kembahang Baru, Kecamatan Talang Padang.
Daru tempat ini petugas mendapati 28 batang ganja siap penen seberat 4 Kg.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, Rabu (17/6) menyampaikan, kedua tersangka yang ditangkap tidak ada hubungan dan bukan dalam satu jaringan
“Untuk lokasi TKP pertama di Kecamatan Lintang Kanan Petugas menempuh waktu selama tujuh jam menaiki bukit, sedangkan di Kembahang Baru Kecamatan Talang Padang ditempuh selama tiga jam melewati areal perkebunan warga, total ladang setengah hektar,” ungkap Kapores Empat Lawang AKBP Wahyu.
Menurutnya, penggerbekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Lalu Satres narkoba melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan benar, petugas mendapatkan dua lokasi ladang ganja
“Kami akan tindak tegas pelaku narkoba di Kabupaten Empat Lawang, tidak main-main menindak tegas,” kata Kapolres.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua UU nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...