Cakrawala Perjuangan Indonesia Ingatkan Pemerintah Untuk Pertahankan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966

58

Palembang, BP

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cakrawala Perjuangan Indonesia berdasarkan SK Kemenkumham No AHU-0009760.AH.01,07. Tahun 2018 mempunyai fungsi sebagai kontrol social kepada Lembaga legislatifdan eksekutif.

“Maka dengan ini kami akan menggunakan fungsi tersebut yaitu terhadap draft rancangan undang-undang tentang Haluan ideologi Pancasila yang saat ini sedang digodok oleh Lembaga legislatif dan eksekutif untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Cakrawala Perjuangan Kgs M Ilham Akbar, Sabtu (6/6).

Karena itu menurutnya, sebagai kontrol sosial dari masyarakat terhadap Lembaga legislatif dan eksekutif draft tersebut yang saat ini telah menimbulkan polemik dimasyarakat yang berdampak sosial yaitu kegelisahan para ulama (tokoh agama) serta pihak militer yang masih trauma pola Partai komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1948 dan 1965.

Baca Juga:  Pangdam II Sriwijaya Bersama Forkompinda Sumsel Gelar Rakor Penanganan Covid 19 dan Mitigasi Bencana

“ Apalagi pada saat ini sudah banyak anak-anak mantan tokoh PKI yang duduk di Lembaga legislatif melalui salah satu partai nasionalis dan juga terindikasi terjadinya pembiaran oleh pemerintah melalui aparat keamanan tentang simbol-simbol PKI tanpa adanya larangan dari tahun 1998 sampai tahun 2019 film tentang penghianatan G30S-PKl tidak pernah lagi diputar baik di bioskop maupun di TV nasional,” katanya.

Baca Juga:  Belasan Preman Terjaring Razia

Terindikasi menurutnya, seolah-olah terkesan tentang sejarah kejahatan PKI di kaburkan malah ada kesan diputarbalikkan dari fakta yang ada.

“Berdasarkan alibi tersebut diatas kami generasi muda yang lahir ditahun 90an (tepatnya masa reformasi) memang belum merasakan akibat tentang kejahatan dan penghianatan PKI tersebut tetapi berdasarkan buku sejarah yang pernah kami baca serta cerita dari orangtua kami, tokoh masyarakat, tokoh ulama, mantan militer,” katanya.

Baik Polri maupun TNI menurutnya pilu rasanya mendengar cerita tersebut.

“Oleh karena itu kami perlu mengingatkan dan memberi saran baik kepada Lembaga legislatif dan eksekutif untuk tetap mempertahankan TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 apabila hal ini sampai dihilangkan maka sejarah tentang penghianatan PKI lambat laun akan hilang dari sejarah Indonesia serta ada kemungkinan paham ideologi komunis Kembali tumbuh di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Marwan Pansuri, Musni Wijaya, dan Herryandi Sinulingga Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden

Selain itu, untuk itu setelah melakukan pengkajian yang dalam pihaknya perlu membuat surat secara resmi baik kepada pemegang kekuasaan eksekutif ( Presiden dan Kabinetnya) serta pemegang kekuasaan legilslatif yaitu MPR dan DPR . #osk

Komentar Anda
Loading...