KSAD Dukung Proses Hukum Bagi Prajurit Yang Tak Bijakan Gunakan Medsos

17

Palembang, BP

Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa (19/5).

Sidang yang dipimpin oleh KASAD dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari ini, 19 Mei 2020, di Mabes AD, memutuskan :

Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya Dukung Pemda Disiplinkan Protokol Kesehatan di Wilayah Zona Hijau

Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.

Baca Juga:  200 Ribu Masyarakat Miskin di Palembang Baru 45 Ribu yang Terima PKH

Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.#osk

Komentar Anda
Loading...