Rancangan Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme, Merusak Integritas Hukum

11
BP/Ist
Ketua Setara Institute Hendardi

Jakarta, BP–Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, yang dikirim Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke DPR RI, pada 4 Mei 2020 untuk memperoleh persetujuan DPR, adalah mandat Pasal 43I ayat 1, 2, dan 3, yang intinya menyebutkan tugas TNI mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang, yang detilnya kemudian didelegasikan untuk diatur dalam Perpres. Sebagai sebuah regulasi turunan dari Pasal 43I, maka penyusunan R Perpres tidak boleh melampaui ketentuan dalam Pasal 43I yang merupakan dasar hukum R Perpres tersebut.
Dikatakan mengacu Pasal 43I, yang seharusnya disusun pemerintah dalam menerjemahkan mandat delegasi dari norma tersebut adalah menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur pelibatan, termasuk mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme. Karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI, ketika melanggar hukum. Di luar lingkup di atas, R Perpres tidak memiliki dasar hukum.
“Dari draft yang beredar, R Prespres yang disusun pemerintah justru keluar jalur dan melampaui substansi norma pada Pasal 43I tersebut. Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar Konstitusi (Pasal 30 ayat (4) UUD Negara RI 1945), bahwa TNI adalah alat pertahanan yang melakukan operasi militer perang dan operasi militer selain perang yang hanya bisa dijalankan atas dasar kehendak politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI),” ujar Hendardi dalam siaran persnya Senin (11/5).
Artinya, lanjut dia, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang harus berdasar pada Keputusan Presiden yang dikonsultasikan dengan DPR. Sementara, RPerpres yang disusun pemerintah justru mengukuhkan peran TNI secara permanen dengan memberi tugas TNI memberantas terorisme secara berkelanjutan, dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminaljusticesystem, dengan pendekatan operasi teritorial, dan memberikan justifikasi pada penggunaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang merupakan dana penyelenggaraan otonomi daerah. Draft Perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang.
Menurut Hendardi, cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam RPerpres mengancam supremasi Konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga. RPerpres juga berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leadingsector dalam pencegahan dan pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang selama ini dijalankan Polri.
Salah satu tugas TNI yang digambarkan dalam RPerpres tersebut lanjut dia, pelaksanaan operasi teritorial dalam rangka penangkalan, sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (2) berupa pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan bantuan sosial fisik/non fisik, serta komunikasi sosial. Selain tidak dikenal istilah penangkalan, rumusan operasi teritorial ini menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil warga. Rumusan model ini hanya menggambarkan kehendak memupuk anggaran dan mengokohkan kembali supremasi militer dalam kehidupan sipil.
Atas dasar itu, katanya, DPR dan Presiden Jokowi harus menolak RPerpres ini, apalagi dibahas di tengah Pandemi Covid-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan komunikasi politik yang sehat. Memaksa mengesahkan RPerpres dengan rumusan sebagaimana draft yang beredar, DPR dan Presiden Jokowi dapat dikualifikasi melanggar UU dan melanggar konstitusi. #duk

Komentar Anda
Loading...