Diduga Curi Mobil, Karyawan Leasing SMS Finance Baturaja Dilaporkan Ke Polisi

241
Tri Wahyuni didampingi kuasa hukum Susanto, SH saat melapor ke Polres OKU.

Baturaja, BP–Seorang karyawan leasing SMS Finance Baturaja berinisial R dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencurian dan perampasan kendaraan roda empat jenis carry pick up 1,5 warna hitam dengan nomor polisi BG 9469 PD milik Tri Wahyuni (31) yang merupakan Warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Berdasarkan informasi pada hari Senin (4/5) sekira pukul 11.00 WIB, mobil jenis carry pick up tersebut sedang parkir di halaman rumah Tri Wahyuni beralamat di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur tiba-tiba saja hilang.

Tri Wahyuni selaku pemilik mobil menceritakan bahwa sebelumnya dirinya telah menunggak angsuran kendaraan selama lebih kurang 3 bulan lamanya. “Memang sebelum mobil itu hilang, ada pihak dari leasing SMS Finance yang datang ke rumah untuk melakukan penagihan, namun saat itu saya belum bisa membayar karena belum ada uang tetapi pihak leasing memaksakan untuk melakukan penarikan,” ungkap Tri Wahyuni kepada wartawan didampingi kuasa hukum Susanto, SH, Minggu (10/5).

Baca Juga:  Pasien Covid-19 di OKU Bertambah 40 Orang, Pasien Sembuh 25 Orang

Dia menjelaskan bahkan pihak leasing meminta kepada kosumen untuk melakukan penarikan namun saya tidak mau tanda tangan karena sampai saat ini surat peringatan dari pihak leasing tidak pernah ada dan pada hari itu, Senin saya pergi ke tempat kerja untuk mengantar nasi ke suami. Sementara karyawan leasing berinisial R dan temannya tetap menunggu di rumah .
Nah setelah saya dan suami pulang ke rumah dari bekerja sekira pukul 17.00 WIB, ternyata mobil carry pick up warna hitam milik saya yang parkir di depan rumah sudah tidak ada lagi,” katanya.

Baca Juga:  Marjito Bachri Resmi Dilantik Sebagai Ketua E-Sport Indonesia OKU

Sementara itu kepada wartawan, kuasa hukum Susanto, SH mengatakan ternyata usut punya usut, kendaraan korban ini telah berpindah tangan alias dicuri saat penghuni rumah tidak ada di rumah, tentu saja hal ini membuat korban merasa dirugikan. “Ini jelas tindak pidana, karena sesuai dengan aturan tindakan ambil paksa oleh pihak leasing tidak diperbolehkan apalagi dengan situasi saat ini. Nah itu bukan lagi ambil paksa namanya, malah maling mobil, untuk itulah kami sudah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian agar segera ditindaklanjuti,” tegas Susanto, SH.

Baca Juga:  Danrem 044/Gapo Ramah Tamah Dengan Bupati OKU

Susanto menambahkan bahwa karyawan leasieng SMS Finance inisial R sudah dilaporkan ke Polres OKU dengan surat laporan Polisi Nomor: LP-B/63/V/2020/SPKT OKU pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020. #yan

Komentar Anda
Loading...