Pelaku Pencurian Mobil ditembak

19
BP/IST
Lima pelaku pencurian mobil Mitsubishi pickup L300 BG 8856 IL di depan Toko Q Rent Multimedia milik Stanley Kaswandy (33), berhasil diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Palembang, BP

Lima pelaku pencurian mobil Mitsubishi pickup L300 BG 8856 IL di depan Toko Q Rent Multimedia milik Stanley Kaswandy (33), berhasil diringkus anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kelima pelaku yakni, Januar Pribadi, Yusuf, Deni Randi,Hairul dan Bustamy, kelima pelaku warga Maskarebet, Kecamatan Sukarame Palembang.

Mereka ditangkap, Kamis (29/4), sekitar pukul 22.30 di salah satu penginapan di kawasan Soekarno Hatta. Sayangnya, keempat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya masing-masing lantaran melakukan perlawanan dan berupaya kabur.

Baca Juga:  Sekretaris Demokrat Sumsel : Demokrat Memilih Bersama Rakyat, Batalkan kenaikan BBM!

Para tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban Stanley Kaswandy (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur I, pada Rabu (29/4).

Dalam laporannya, Stanley menjelaskan lantaran sekarang lagi merebaknya virus corona di kota Palembang, mengakibatkan tiga unit mobil operasionalnya tidak beroperasi selama dua Minggu dan hanya terparkir di depan tokonya di Jalan Perwari, Kecamatan IT III Palembang.

Kemudian pada Selasa (28/4), sekitar pukul 21.20 , korban melihat satu dari tiga mobilnya yang terparkir di TKP sudah hilang.

Baca Juga:  Polisi di Palembang Ditikam

“Saat saya ke toko untuk melihat dan mengecek kondisi tokoh saya, saat itu saya melihat satu dari tiga mobil operasional saya hilang,” katanya.

Kemudian korban mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di TKP, dia melihat bahwa mobil Mitsubishi L300 miliknya sudah dicuri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Ranmor Iptu Novel Siswani, Sabtu (2/5) mengatakan, kelima pelaku ini adalah sendikat pencurian mobil pik up dengan 4 tkp, adapun modus pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci leter T.

Baca Juga:  Momen Salam Komando Bacagub Sumsel Heri Amalindo Dengan Pj Bupati Muaraenim

“Untuk empat dari lima pelaku ini terpaksa kita beri tindakan tegas dimasing-masing kakinya, sedangkan untuk pelaku Hairul dia menyerakan diri. kelima tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan kurungan penjara diatas tujuh tahun,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...