Pembangunan Hotel Lantai 14 Diduga Tak Prosedural, Bupati OKU Digugat

36
BP/IST
Yayasan Lingkungan Hidup Indonesia (Yalhi) OKU Raya melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin And Partner yang mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (23/4).

Palembang, BP

Lantaran diduga mengeluarkan izin lingkungan terhadap pembangunan salah satu hotel dan resort berbintang berlantai 14 di Baturaja yang diduga tak prosedural, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis digugat.

Adalah Yayasan Lingkungan Hidup Indonesia (Yalhi) OKU Raya melalui kuasa hukumnya Sapriadi Syamsuddin SH And Partner yang mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (23/4).

“Kami selaku kuasa hukum Bapak Saiful Amin ketua Yalhi OKU Raya baru saja mendaftarkan gugatan terhadap Bupati OKU. Karena diduga mengeluarkan izin lingkungan yang cacat administrasi dan tak prosedural terhadap pembangunan salah satu hotel dan resort berbintang. Inilah yang menjadi dasar dalam gugatan kami ini,” kata Sapriadi, Kamis (23/4).

Dijelaskan, dalam gugatan yang telah mendapatkan nomor register perkara no.26 tahun 2020 tersebut meminta pemerintah melalui majelis hakim PTUN Palembang agar memerintahkan tergugat, dalam hal ini Bupati OKU agar mencabut surat izin lingkungan yang telah dikeluarkan dan menjadi dasar bagi pembangunan hotel dan resort tersebut.

Ditambahkan pula oleh Ketua Yalhi OKU Raya, Syaiful Amin kronologis perkaranya dimana pada 18 Mei 2018 silam Bupati telah mengeluarkan surat izin lingkungan untuk pembangunan sebuah hotel dan resort.

Baca Juga:  Capres- Cawapres Prabowo-Sandi   Bakal Kampanye di Palembang

Namun, setelah diselidiki, surta izin lingkungan yang dikeluarkan Bupati tersebut diduga cacat hukum lantaran dibuat tanpa melibatkan masyarakat. Ini sebagaimana yang diatur pada pasal 38 Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 26 tahun 2012 tentang izin lingkungan.

“Bunyi pasal tersebut kurang lebih izin lingkungan diajukan pengusaha atau investor atau namanya pemrakarsa kalau istilah dari lingkungan itu itu harus dihubungkan melalui media massa cetak atau elektronik dan diumumkan di lokasi pembangunan,” katanya seraya menyebut progres pembangunan hotel dan resort berbintang itu kini telah mencapai hingga 75 persen yang berlokasi di Desa Terusan Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Yang janggal, di dalam dokumen pembangunan hotel tersebut disebutkan jika luas lantai tidak sampai 10 ribu meter persegi, padahal di dalamnya terdapat fasilitas seperti kolam renang dan lainnya.

Dan diduga ini sekedar siasat dari investor sehingga tidak sampai perlu mengurus Amdal. Tapi cuma perlu mengurus UKL-UPL.

Baca Juga:  Inovasi Aspal Karet Muba Mulai Diterapkan

Kabag Hukum Pemkab OKU, Yuniarti menyatakan yang memproses perizinan hotel ini dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU.

“Perizinannya sudah diterbitkan beberapa tahun yang lalu, kalau menurut DLH semua perizinan telah diselesaikan sesuai prosedur. Tapu kalaupun ada masyarakat yang kurang berkenan termasuk dari Yalhi untuk mem-PTUN kan izin lingkungan UKL-UPL dipersilahkan saja kita tidak bisa melarang,” kata Yuniarti ketika dihubungi melalui HPnya, Jumat (24/4).

Kepala DLH OKU, melalui Kabid Febrianto Kuncoro yang coba dikonfirmasi melalui Hpnya belum merespons.

Sebelumnya Bupati OKU Kuryana Azis menyatakan kebanggaannya dan terima kasih kepada investor yang tertarik berinvestasi di Kabupaten OKU.

Hal ini disampaikan Kuryana saat sambutan peletakan batu pertama The Zuri Hotel Baturaja di Jalan Lintas Baturaja – Palembang (Simpang PERUM PLN), Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin (5/8).

“Artinya OKU termasuk incaran para investor luar untuk menanamkan modalnya,” kata Kuryana.
Selanjutnya Kuryana meminta kepada pihak manajemen, mulai sejak pembangunan dan saat beroperasinya The Zuri Hotel Baturaja nanti, agar putera daerah Kabupaten OKU dapat diikutsertakan dan diberdayakan, dalam memajukan perkembangan The Zuri Hotel Baturaja.

Baca Juga:  Larangan Mudik, Ketua DPRD Sumsel Nilai Ibarat Buah Simalakama

“Dengan begitu bisa mengurangi angka pengangguran dan membantu perekonomian masyarakat. Pada akhirnya bisa membangun Kabupaten OKU yang maju dan sejahtera,” imbuhnya.

Sementara itu, Nicodemus Kasan, selaku Presiden Direktur PT The Zuri Hotel mengatakan, pembangunan hotel rencananya akan dibangun 12 lantai dengan kapasitas kamar lebih kurang 120 kamar.

Dikatakan, fasilitas ballroom, restaurant, fitness centre dan kolam renang, diharapkan sebagai tempat alternatif di dalam membutuhkan fasilitas penginapan, dan bisa diterima masyarakat Kabupaten OKU sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Bupati OKU yang telah bersedia untuk melaksanakan peletakan batu pertama The Zuri Hotel ini. Dipilihnya kota Baturaja untuk pembangunan The Zuri Hotel ini mempunyai kriteria tertentu, seperti situasi Kota Baturaja sampai saat ini dinilai aman dan kondusif, tidak ada konflik, sarana infrastruktur memadai, pusat perlintasan kabupaten dan banyak tempat wisata yang menarik,” katanya.

Selain Bupati, hadir Dandim 0403 OKU, Kapolres, Kajari, Kepala OPD, Para Kabag, Camat dan lurah, serta jajaran Manajemen The Zuri Hotel Baturaja.#osk

Komentar Anda
Loading...