“ Selamat Hari Kartini “

27
Direktur Yayasan Depati, Ali Goik.

Oleh: Mohamad Ali (Direktur Yayasan Depati)

RATU Sinuhun istri dari Pangeran Side Ing Kenayan memerintah kesultanan Palembang tahun 1630 sampai 1642.
Ratu sinuhun sangat disegani didaerah Uluan karena jasa beliau yang telah mengkodifikikasi aturan aturan adat dari marga yang tadinya hanya lisan, menjadi aturan yang tertulis aturan tersebut dikenal dengan nama undang undang simbur cahaya. Undang Undang Simbur cahaya ini sendiri merupakan perpaduan antara hukum adat dan hukum islam dan tertulis dalam aksara arab-gundul, dan di pakai sejak abad ke XVII.

Baca Juga:  Duet Maut Popo Ali -Sholehien Diprediksi Kembali Unggul

Undang Undang Simbur Cahaya terdiri dari 5 Bab.

Bab 1 tentang Adat Bujang Gadis dan Kawin, yang berisi tentang aturan pergaulan laki-laki dan perempuan pada umumnya, aturan sopan-santun jender, seluk beluk perkawinan dan pasca perkawinan (janda, cerai atau kematian suami), serta masalah lainnya yang relevan.

Bab 2 tentang Aturan Marga berisi norma tradisi politik termasuk tentang birokrasi dan administrasi pemerintahan serta partisipasi sosial dan politik masyarakat.

Bab 3 tentang Aturan Dusun dan Berladang, selain memuat aturan administrasi pemerintahan tingkat dusun, juga memuat aturan agraria.

Baca Juga:  Kampung Sungai Lumpur Segera Dijadikan Destinasi Wisata

Bab 4 tentang Aturan Kaum khusus memuat pokok aturan dan pelaksanaan tugas pejabat yang mengelola urusan yang memiliki kaitan dengan agama.

Bab 5 tentang Adat Perhukuman mengenai prinsip pokok penerapan penyelenggaraan hukuman karena terjadi pelanggaran dan berbagai perkara. Pasal ini berisi pula tentang sopan santun jender dan berisi tentang administrasi pemerintahan.

Pada Zaman Pemerintahan Sultan Abdulrachman Undang undang Simbur Cahaya ini diperluas dengan Undang Undang Wilayah, yang bagi daerah Bangka Belitung undang undang ini disebut dengan Undang Undang Sindang Mardika.

Baca Juga:  Direktur Walhi Sumsel Apresiasi Album Pesan Damai Simbur Cahaya Karya Ali Goik

Di zaman penjajahan Belanda Undang Undang Simbur cahaya ini masih dipakai oleh Belanda, meskipun sifatnya berubah dari Undang Undang Dasar menjadi undang undang Adat ( HukumAdat )

Undang Undang Simbur Cahaya Masih terus di pakai oleh marga marga yang ada di Sumatera Selatan,sebelum Marga dibubarkan oleh Sainan Sagiman Selaku Gubernur Dati I Sumatera Selatan Lewat SK No;142/KPTS/III/1983 Tentang pembubaran Pemerintanan Marga dan DPR Marga.#osk

Komentar Anda
Loading...