Bahaya Covid-19, Forkopimcam Bayung Lencir Sisir Tempat Hiburan Malam Hingga Edukasi ke Masjid

15
Foto: Humas Dinkominfo Muba

Bayung Lencir, BP–Sosialisasi dan edukasi bahaya wabah Covid-19 atau virus Corona terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin hingga ke kawasan-kawasan pelosok.

Jumat (27/3/2020) pagi hingga malam hari Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir, SSTP, MM bersama jajaran Forkopimcam Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Roni Hasibuan, SH dan Danramil Bayung Lencir Kapt Info Suprayitno mendatangi sejumlah warung remang-remang dan hiburan malam Desa Simpang Bayat, Telang, dan Sindang Marga guna memberikan pemahaman dan sosialisasi ancaman Covid-19.

Foto: Humas Dinkominfo Muba

“Dalam kesempatan itu kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk membatasi interaksi sosial antara sesama masyarakat (Social Distancing) dan melakukan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk menghindari terpaparnya virus Corona Covid 19,” ujar Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir.

Baca Juga:  Pemkab Muba Suport Pengawasan Anti Politik Uang Pemilu 2019

Selain itu juga melakukan Penyemprotan Disinfektan di lingkungan rumah warga, toko, pasar dan Masjid-masjid yang berada di pinggir jalan lintas bersama petugas Manggala Agni dan Para Relawan Pemuda dari KNPI dan Karang Taruna.

Penyemprotan desinfektan ini memanfaatkan teknologi cuka kayu dan bambu dari hasil penelitian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dianggap lebih ampuh dibanding etanol dan salep komersial.

Baca Juga:  Bupati Muba DRA dan Forkopimda Bant Warga SP.3 Hindari Bencana banjir Tahunan

“Kami juga membagikan selebaran dan sosialisasi kepada pengurus Masjid terkait surat seruan bersama Pemkab Muba, MUI Kabupaten Muba dan DMI Kabupaten Muba tanggal 26 Maret 2020 mengenai penyelenggaraan Sholat Jumat dan Isra’ Mikraj di dalam wilayah Kabupaten Muba,” terangnya.

Selain itu juga melakukan sosisalisasi kepada wanita penghibur dan pengunjung hiburan malam dan warung remang-remang terkait bahaya penyebaran virus corona (Covid -19).

“Kami juga mengimbau kepada wanita penghibur yang berasal dari luar wilayah Kecamatan Bayung Lencir agar kembali ke daerah asalnya masing-masing dan diberikan waktu paling lama 1 minggu untuk meninggalkan wilayah Kecamatan Bayung Lencir serta bersama Forkopimcam memerintahkan tempat hiburan segera di tutup kerena ilegal,” bebernya.

Baca Juga:  Rapat Staf, Ini Instruksi Bupati Dodi

Sementara itu Kapolsek Bayung lencir AKP Jon Roni M Hasibuan, SH berharap agar semua elemen bersinergi membantu memerangi wabah pandemi Corona ini.

“Saya berharap kepada semua unsur masyarakat bersama forkopimcam dan instansi terkait bersatu padu menanggulagi wabah ini,” tambahnya.#arf

Komentar Anda
Loading...