Pengedar Narkoba di Palembang Ini Dituntut Hukuman Seumur Hidup

30
BP/IST
Dua terdakwa yakni Uzama alias Saka (46) dan Andi Eka Putra (35) dituntut hukuman seumur hidup penjara dengan barang bukti 23 kg sabu. Sedangkan satu terdakwa lagi yang juga dalam satu sindikat yakni Yuswandi (40), dituntut 20 tahun penjara

Palembang, BP

Tiga terdakwa sindikat pengedar narkoba lintas provinsi langsung terancam hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara, mereka lantas mengajukan upaya pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU Kejati Sumsel terhadapnya.
Dengan raut kesedihan yang terpancar jelas dari ketiganya, para terdakwa berharap akan ada keringanan atas vonis yang akan diterimanya nanti.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dua terdakwa yakni Uzama alias Saka (46) dan Andi Eka Putra (35) dituntut hukuman seumur hidup penjara dengan barang bukti 23 kg sabu.
Sedangkan satu terdakwa lagi yang juga dalam satu sindikat yakni Yuswandi (40), dituntut 20 tahun penjara dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 1940 butir saat diamankan.
“Selain pidana penjara, juga menuntut terdakwa Yuswadi dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan penjara,” tegas JPU Kejati Sumsel Devianti Itera SH didampingi Fera Apriyanty SH dalam persidangan, Kamis (12/3).
Dalam tuntutan yang dibacakannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 jo pasal 132 ayat (1) tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi baik secara lisan maupun tertulis dalam sidang selanjutnya.
“Untuk itu kami meminta waktu guna mempersiapkan pledoi yang akan kami buat terlebih dahulu yang mulya,” kata Arizal, penasihat hukum para terdakwa dari Posbankum PN Palembang.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pada sidang sebelumnya dengan agenda kesaksian terdakwa, salah seorang terdakwa yakni Andi Eka Putra mengaku bahwa ia bersama terdakwa Uzama diperintahkan oleh Heri Marten (DPO) untuk mengantar paket narkoba ke terdakwa Yuswandi.
Bahkan sebenarnya, ia juga mendapatkan perintah dari Heri Marten (DPO) untuk mencari kaki (pengedar) lagi

Baca Juga:  Komplotan Spesialis Maling Besi Bekas Penggilingan Padi Ditangkap

Heri Marten (DPO) juga menawarkan kepadanya untuk menjadi kepala gudang narkotika jenis shabu dengan DP Rp.100 juta.
Terdakwa Andi juga sempat diperintah untuk mencari sebuah rumah kontrakan di Indralaya sebagai gudang penyimpanan shabu.
“Saya diupah Heri Martin (DPO) antar perkilo shabu sebesar Rp 10 juta. Atas perintahnya juga, 6 kg dari jumlah 23 kg shabu tersebut akan diambil oleh Uzama,” katanya.
Sedangkan, menurut keterangan terdakwa Yuswadi yang merupakan warga Aceh, ia mendapatkan perintah dari seseorang bernama Munawar (DPO).
Lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap, Yuswandi mengaku tergiur saat diiming-imingi akan mendapat upah sebesar Rp.10 juta dari pekerjaan sebagai kurir narkoba.
“Saya tidak punyai pekerjaan tetap yang mulya. Jadi setelah Munawar perintahkan saya (ambil narkoba) dan langsung transfer uang Rp.3 juta untuk ongkos, besoknya saya langsung berangkat ke Palembang,” katanya.
Lanjut Yuswandi, sesuai perintah Munawar, setibanya di Palembang ia langsung menghubungi dan menemui terdakwa Andi Eka Putra.
Kemudia terdakwa Andi menyerahkan barang tersebut kepada dirinya disebuah pool Damri.
Rencananya terdakwa Yuswandi akan langsung berangkat ke Riau untuk meneruskan barang haram tersebut.
Namun saat akan berangkat, Yuswandi justru ditangkap
petugas BNNP Sumsel berikut mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi.
“Jujur yang mulya, baru kali ini saya jadi kurir narkoba. Dan saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...