Komplotan Spesialis Maling Besi Bekas Penggilingan Padi Ditangkap

101

Unit 3 Subdit III Jatanras menangkap lima pelaku spesialis pencurian besi bekas penggilingan padi di gudang milik PT Sungai Budi, Jalan Lakop, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang Selasa (20/7) pagi.(BP/IST)

Palembang, BP- Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap lima pelaku spesialis pencurian besi bekas penggilingan padi di gudang milik PT Sungai Budi, Jalan Lakop, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang Selasa (20/7) pagi.

Dari kejadian pencurian ini korban dari PT Sungai Budi mengalami kerugian 100 juta lebih dan melaporkannya ke Polda Sumsel.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti delapan potongan besi bekas penggilingan padi dan kopi yang berhasil digasak pelaku, tiga buah gergaji besi, satu buah linggis dan satu buah obeng yang digunakan untuk memotong besi.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka,  Aripin Kalender: “Ini Pelajaran Berharga  Kepada Pejabat Sumsel”

Para pelaku M Aguscik alias Agus (39) warga Lorong Manggis, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Muhammad Yani (48) warga Lorong Pandangan, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Muhammad Andri Romadon alias Andre (21) warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Pandangan, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I dan Tedi Ramadhan alias Tedi (23) warga Lorong Pandangan Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I sedangkan satu pelaku lagi masih anak anak.

Baca Juga:  Harnojoyo: PBB Bukan Naik Tapi Menyesuaikan NJOP

Kasubdit III Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit III AKP Putu Suryawan SH SIK menjelaskan modus komplotan pencurian digudang bekas milik PT Sungai Budi masuk kedalam gudang lalu mempereteli besi bekas penggilingan padi.

“Saat beraksi pelaku tertangkap tangan oleh anggota kita lalu diamankan dan di bawa ke Polda Sumsel beserta barang bukti besi yang sudah dipotong pelaku dengan menggunakan alat pemotongan besi berupa gergaji besi,” katanya, Rabu (21/7).

Baca Juga:  Komisi II DPRD Palembang Sidak Ke  Pasar Ikan Modern

Selain mempereteli besi-besi bekas mesin penggilingan kopi dan beras, pelaku juga mengambil besi di mobil dan motor roda tiga yang memang sudah tidak beroperasi lagi yang ada di dalam gudang.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku, apakah komplotan ini melakukan aksi yang sama ditempat lain.

Para pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...