Terbukti Bersalah Hilangkan Nyawa Siswa SMA Taruna Indonesia, Obby Frisman Arkataku Divonis 7 Tahun

43
BP/IST
Obby Frisman Arkataku (24) divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa Siswa SMA Taruna Indonesia.

Palembang, BP

Obby Frisman Arkataku (24) divonis 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa Siswa SMA Taruna Indonesia.

Obby Frisman Arkataku menangis sesegukan usai divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus Palembang.

Isak tangis keluarga korban maupun terdakwa mewarnai jalannya sidang vonis kasus kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya siswa SMA Taruna Indonesia Semi Militer Plus, Rabu (26/2).

Obby divonis melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk itu terdakwa divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Abu Hanifah SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni terbukti melakukan tindak pidana kekerasan sehingga mengakibatkan korban tewas.

Ia juga dinilai berbelit-belit saat memberikan kesaksian dan tidak mengakui kesalahannya.

“Dan hal yang meringankan yakni terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” kata hakim.
Sementara itu, saat hakim membacakan amar putusan, perhatian pengunjung sidang sempat tertuju pada seorang perempuan yang tiba-tiba menangis terisak.

Baca Juga:  Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Palembang Diringkus Polisi

Diketahui bahwa perempuan tersebut merupakan Berce (42) yang tak lain adalah ibu kandung korban.

Berce bahkan harus dibawa keluarganya keluar ruang sidang untuk ditenangkan dari isak tangisnya.

Perwakilan pihak keluarga korban, Rio mengatakan pihak keluarga menerima segala putusan hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Ibu Berce tadi agak sedikit emosional. Maklum saja, Delwyn (korban) adalah anak pertamanya. Jadi tadi agak sulit mengatur emosi. Terkait putusan hakim, kami terima semuanya. Sebab mau menuntut juga bagaimana, nyawa keluarga kami tidak akan bisa kembali lagi,” katanya.

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Suwito Winato mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Sebab mereka masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

“Kami tetap pada pledoi yakni bahwa klien kami tidak bersalah. Untuk itu kami akan mengajukan upaya hukum selanjutnya,” ujar dia.
Terdakwa Obby sendiri, tampak begitu terpukul atas putusan hakim terhadapnya.

Begitupun ayah dan ibunya yang juga tak kuasa menahan air mata usai dan terus saja memeluk erat Obby yang digiring berjalan ke sel sementara di PN Palembang.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuh Janda Dua Anak Ditangkap

Diketahui, kasus kekerasan di SMA Taruna Indonesia Semi Militer plus cukup menyita perhatian masyarakat.

Berdasarkan dakwaan kekerasan yang berujung tewasnya Delwyn Berli Juliandro (14) bermula pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Pada saat itu korban bersama peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) lainnya, tiba di belakang gedung SMA Taruna Indonesia usai melakukan longmarch sejauh kurang lebih 13 KM.

Namun saat terdakwa yang berstatus guru pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk dan tidak mau menyebrangi kolam yang berada tak jauh dari gedung sekolah.

Lalu seketika terdakwa berteriak ke korban oy, nyebrang.
Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan satu bambu berukuran 103 cm yang saat itu dipegangnya.

Tersangka yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti kegiatan Madabintal sebagaimana mestinya.

Namun korban yang saat itu duduk dengan kaki terlunjur duduk kedepan dan terlihat kelelahan sembari berkata ‘ampun kak, ampun aku tak sanggup lagi’. Sebagaimana keterangan saksi Arsyad yang saat itu berada di belakang Korban.

Baca Juga:  Pran Tewas Terbunuh

Selanjutnya, mendengar ucapan korban membuat terdakwa marah dan lantas memarahinya.

Hal itu mendapat reaksi dari korban sembari memohon dan mengangkat tangan ‘stop pak obby, aku dak kuat lagi’.
Korban kemudian merangkak naik ke tumpukan seng yang berada dipinggir jalan dengan posisi seperti bersujud.
Saat korban masih merangkak, terdakwa lalu memukul kaki kanan korban dengan bambu dan menendang pantat korban dengan kaki.
Merasa kesakitan, korban lantas berteriak “Tolong mami-mami” dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta.

Melihat hal tersebut, terdakwa lantas meminta korban menyingkir namun tidak direspon.

Lalu dari belakang terdakwa menarik baju korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegangi ketiak korban.
Korban saat itu dalam keadaan lemah kembali ditarik terdakwa ke tumpukan seng dalam posisi setengah berdiri seperti terseret.

Saat tiba dipinggir aspal terdakwa dengan sengaja melepas pegangannya sehingga mengakibatkan korban terjatuh terlentang dan kepalanya membentur aspal dan sesaat kemudian korban terlihat sudah tidak bergerak.

Dengan kondisi tersebut, korban lalu dibawa ke RS Myria namun dikatakan sudah meninggal lalu jenazahnya dibawa ke RS bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.#osk

Komentar Anda
Loading...