Terdakwa Tewasnya Siswa SMA Taruna Indonesia Dituntut 8 Tahun Penjara

23
BP/IST
Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Delwyn Delwyn Berli Juliandro (14 ) siswa SMA Taruna Indonesia, dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang lanjutan di PN Palembang, Senin (10/2).

Palembang, BP

Obby Frisman Arkataku (24), terdakwa kasus kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Delwyn Delwyn Berli Juliandro (14 ) siswa SMA Taruna Indonesia, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang lanjutan di PN Palembang, Senin (10/2).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH melalui Jaksa Pengganti Erwin SH mengatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah.
Yakni melanggar ketentuan pasal 80 ayat (3) JO pasal 76 huruf (c) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan dalam hal anak,” katanya.
Jaksa juga menyebut bahwa terdakwa selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit dan enggan untuk mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan korbannya meninggal,” jelas JPU.
Setelah tuntutan selesai dibacakan, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Ditemui setelah persidangan, ibu kandung Obby, Romdania (44 ), tak kuasa menahan tangis atas tuntutan yang dijatuhkan kepada anak semata wayangnya itu.
Bahkan ia tak sanggup memberikan komentar dan terus saja menangis tersedu seraya mengusap air mata yang terus menetes membahasi pipinya.
Kuasa hukum Obby, Harry Susanto menilai, tuntutan yang dijatuhkan terhadap klaennya dirasa begitu berat.
Sebab hingga kini, pihaknya masih tetap berkeyakinan bahwa Obby tidak melakukan perbuatan yang selama ini dituduhkan kepadanya.
“Untuk itu, kami akan menyampaikan pembelaan melalui pembacaan pledoi pada sidang selanjutnya,” ujar dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A khusus Palembang.
“Intinya kami tetap pada pembelaan awal yakni Obby tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya,” katanya.
Sementara itu di dalam persidangan,
Diketahui, kasus kekerasan di SMA Taruna Indonesia Semi Militer plus cukup menyita perhatian masyarakat.
Berdasarkan dakwaan kekerasan yang berujung tewasnya Delwyn Berli Juliandro (14) bermula pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.
Pada saat itu korban bersama peserta Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) lainnya, tiba di belakang gedung SMA Taruna Indonesia usai melakukan longmarch sejauh kurang lebih 13 KM.
Namun saat terdakwa yang berstatus guru pembina asrama putra tiba di rute akhir long march, terdakwa melihat korban duduk dan tidak mau menyebrangi kolam yang berada tak jauh dari gedung sekolah.
Lalu seketika terdakwa berteriak ke korban “oy, nyebrang.”
Merasa perkataannya diacuhkan, terdakwa memukul wajah sebelah kanan korban dengan menggunakan satu bambu berukuran 103 cm yang saat itu dipegangnya.
Tersangka yang emosi juga memarahi korban agar tetap mengikuti kegiatan Madabintal sebagaimana mestinya.
Namun korban yang saat itu duduk dengan kaki terlunjur duduk kedepan dan terlihat kelelahan sembari berkata “ampun kak, ampun aku tak sanggup lagi”.
Sebagaimana keterangan saksi Arsyad yang saat itu berada di belakang Korban.
Selanjutnya, mendengar ucapan korban membuat terdakwa marah dan lantas memarahinya.
Hal itu mendapat reaksi dari korban sembari memohon dan mengangkat tangan “stop pak obby, aku dak kuat lagi”.
Korban kemudian merangkak naik ke tumpukan seng yang berada dipinggir jalan dengan posisi seperti bersujud.
Saat korban masih merangkak, terdakwa lalu memukul kaki kanan korban dengan bambu dan menendang pantat korban dengan kaki.
Merasa kesakitan, korban lantas berteriak “Tolong mami-mami” dan terus menaiki tumpukan seng sambil meronta-ronta.
Melihat hal tersebut, terdakwa lantas meminta korban menyingkir namun tidak direspon.
Lalu dari belakang terdakwa menarik baju korban dengan tangan kiri dan tangan kanannya memegangi ketiak korban.
Korban saat itu dalam keadaan lemah kembali ditarik terdakwa ke tumpukan seng dalam posisi setengah berdiri seperti terseret.
Saat tiba dipinggir aspal terdakwa dengan sengaja melepas pegangannya sehingga mengakibatkan korban terjatuh terlentang dan kepalanya membentur aspal dan sesaat kemudian korban terlihat sudah tidak bergerak.
Dengan kondisi tersebut, korban lalu dibawa ke RS Myria namun dikatakan sudah meninggal lalu jenazahnya dibawa ke RS bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan.#osk

Komentar Anda
Loading...