Pengedar Sabu Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Mainan Mobil

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu menunjukkan barang bukti sabu seberat 270,42 gram dari tersangka Reza Irawan alias Irawan yang ditangkap di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (20/1)
Palembang, BP
Guna mengelabui polisi agar sabu sabu seberat 270,42 gram yang hendak diantarnya kepemesan. Reza Irawan alias Irawan (28) menyembunyikan barang haram tersebut didalam kotak mainan mobil.
Namun polisi lebih lihay, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bisa mengendus keberadaan sabu yang disembunyikannya pelaku.
Reza Irawan warga Jalan Dusun II Kelurahan Talang Tengah, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I depan Bank BCA saat sedang menunggu pembeli sabu yang dibawanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan pelaku merupakan pengedar sabu. Pelaku ditangkap saat menunggu pembeli narkoba yang sudah dipesan pelanggannya. Sabu sabu yang diamankan dari tangan tersangka berasal Aceh yang akan diedarkan di kota Palembang.
“Dari pengakuan tersangka dia mendapatkan upah Rp. 10 juta untuk sekali mengatar dan ini kedua kalinya. Tersangka kami tangkap setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku,”katanya kepada wartawan Senin (20/1).
Sabu sabu yang dibawa tersangka seberat 270, 42 gram yang disimpannya didalam kotak mainan mobil dengan taruh didalam tasnya.
“Pengakuan tersangka bahwa sudah mengantarkan satu kali dengan upah 10 juta rupiah, namun untuk mengantar kedua kalinya ia ditangkap oleh anggota narkoba Polda Sumsel.
“Sabu sabu itu dikirim dari Aceh dan akan saya edarkan di kota Palembang uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobil,” katanya.#osk