Pengiriman 1 Kg Sabu dari Riau Digagalkan Polres Banyuasin

28
BP/IST
Polres Banyuasin kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg di Jalan Simpang 3 Pelabuhan Tanjung siapi-api Kecamatan Banyuasin II, Senin (13/1).

Palembang, BP

Polres Banyuasin kembali menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg di Jalan Simpang 3 Pelabuhan Tanjung siapi-api Kecamatan Banyuasin II, Senin (13/1).
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar mengatakan, terungkap kasus ini berawal dari sebuah informasi yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis sabu dalam skala besar di wilayah Sungsang Banyuasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, akhirnya Polres Banyuasin melakukan penyelidikan. Setelah kurang lebih satu pekan melakukan pengintaian, pihak kepolisian mencurigai sebuah mobil pickup warna hitam BM 8392 TY yang dikendarai Dahri (51).
“Karena mencurigai, akhirnya kami melakukan razia dan saat dilakukan pengeledahan di mobil pickup tersebut ditemukan paket sabu-sabu skala besar seberat 1,035 gram yang tersimpan dibawah kursi depan,” katanya saat gelar kasus di Polres Banyuasin, Jumat (17/1).
Dijelaskan Danny, dari kejadian tersebut selain menyita narkotika seberat 1 Kg, pihaknya juga mengamankan 2 buah handphone dan juga 1 buah mobil pickup warna hitam. Kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Sementara tersangka Dahri yang merupakan warga Jl Rowobening Perumahan Pemata Bening Blok E.No12 RT.04.RW.20 Kecamatan Tampan, Kota Pekan Baru Riau, mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman narkotika.
Dirinya tertarik untuk mengantarkan narkotika dari Provinsi Pekan Baru Riau ke Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin karena tergiur dengan upah besar yang bakal didapatkan. Pada pengiriman pertama dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 20 Juta dan pada pengiriman kedua mendapatkan upah sebesar Rp 40 Juta.
“Saya menyesal telah melakukan hal ini, karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jadi saya terpaksa,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...