Polres Banyuasin Amankan 4 Kg Sabu dan 4705 Butir Ekstasi

23
BP/IST
Narkoba jenis sabu 4 kg dan pil ekstasi 4705 butir yang akan dibawa tersangka Dimas (42) ke Pulau Bangka berhasil diamankan pihak Polres Banyuasin.

Palembang, BP

Narkoba jenis sabu 4 kg dan pil ekstasi 4705 butir yang akan dibawa tersangka Dimas (42) ke Pulau Bangka berhasil diamankan pihak Polres Banyuasin.

“Rencana tersangka Dimas narkoba ini akan diedarkan pada malam tahun baru 2020 di Pulau Bangka,” kata AKBP Danny, Kapolres Banyuasin didampingi Kompol Haris Batara Wk Polres, AKP Widhi Andika Darma, Sik, SH Kasatnarkoba, Kamis (2/1).

Baca Juga:  Kodam II Sriwijaya Terima Bantuan Disinfektan dan Hand Sanitizer Untuk Tangani Covid-19

Penangkapan terhadap tersangka yang bernama lengkap Masdira Van Violin ini, terjaring razia dipelabuhan Tanjung Api-api, Sabtu (28/12/2019).

“Tersangka Dimas warga Jambi merupakan kurir yang diupah dari pemiliknya. Karena barang haram tersebut diambil oleh dia dari Provinsi Riau,”kata Kapolres.

Setelah itu dilakukan pengembangan, tersangka Hermansyah (32) warga Bangka Belitung ,yang juga penerima barang berhasil diamankan, Senin (30/12/2019).

Baca Juga:  DPRD Sumsel Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan Jembatan Payo Putat

“Tersangka Hermansyah bukan pemiliknya dia juga mendapat upah dari yang menerima barang. Hanya antara kurir dan pemilik barang tidak bertemu dan berkomunikasi melalui via telepon,”jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka kini mendekam disel Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.#osk

Baca Juga:  Selama Satu Bulan, Polisi Amankan 42 Tersangka dan Belasan Kilogram Ganja dan Sabu

Komentar Anda
Loading...