Ahmad Yani Enggan Berkomentar

Bupati Muaraenim non aktip Ahmad Yani usai persidangan
Palembang, BP
Usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap 16 paket proyek pembangunan jalan, Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani enggan berkomentar banyak terkait kasusnya saat ditanya wartawan usai meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor Palembang pasca mendengar surat dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani langsung menuju ruang tahanan dengan pengawalan anggota Brimob bersenjata lengkap.
“No comment,” kata terduga penerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlevi ini sambil mengangkat tangan dan terus berjalan menghindari wartawan, Kamis (26/12).
Berdasarkan dakwaan jaksa disebutkan bahwa atas perbuatannya, Ahmad Yani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penerapan pasal tentu berbeda dengan Robi (pemberi suap) dan untuk penerima (Ahmad Yani) ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata JPU Roy Riyadi.
Setelah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya langsung menyatakan akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Sehingga majelis hakim yang diketuai Erma Suharti menunda persidangan hingga 7 Januari mendatang.
Sementara itu Makdir Ismail, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi karena menganggap ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dalam dakwaan jaksa.
“Salah satu diantaranya adalah mengenai jumlah uang yang diterima pak Yani, dikatakan seolah beliau menerima uang Rp22 miliar, sementara di bagian lain dikatakan beliau menerima Rp12,5 miliar,” kata Makdir.
“Jadi yang benar yang mana, apakah penerimaan-penerimaan oleh orang lain dianggap diterima oleh pak yani, itu kan gak fair,” kata Makdir.
Seperti diketaui, Ahmad Yani yang berstatus Bupati Muara Enim periode 2018–2023 diduga telah melakukan atau turut serta menerima uang dalam bentuk dollar Amerika sejumlah USD35.000 dan Rp22 miliar.
Serta dua unit kendaraan roda empat, berupa satu unit mobil pick up merk Tata Xenon HD single cabin warna putih dan satu unit Mobil SUV Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 2662 KS dari terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Hadiah tersebut diberikan agar Robi Okta Fahlevi mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek terkait dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.#osk