Advokat Harus Pintar Dan Harus Jujur
Palembang, BP
DPC Peradi Palembang menggelar seminar Hukum Nasional dengan Tema ” Meningkatkan Profesionalisme Advokat sebagai Profesi Officium Nobile untuk Mendukung Kinerja Pemerintah Provinsi Sumsel ” yang dilaksanakan di Aula DPRD Provinsi Sumsel , Sabtu ( 7/12).
Nara sumber Seminar Nasional Peradi ini adalah, Prof. Dr. Otto Hasibuan SH. MM. selaku ( Ketua Dewan Pertimbangan Peradi), Dr. Bahri Bahmid, SH. MH selaku ( Akademis), Ardani, SH. MH. selaku (Karo Hukum dan HAM setda Provinsi Sumsel).
Prof. Dr. Otto Hasibuan SH MM mengatakan, dirinya senang sekali dengan animo baik mahasiswa maupun dari DPRD dan Advokat yang ternyata mereka masih mau tertarik dengan dunia Hukum.
“Ini suatu tanda yang positif bahwa kita ini menjadi negara hukum. Bahkan selama ini saya lihat kalau bicara masalah hukum, orang sudah pasti tertarik, jadi sekarang mulailah bangkit apalagi mengenai dunia Advokat dan sekarangpun Advokat mulai digemari banyak orang,” katanya.
Menurutnya, masih banyak perlu perjuangan pihalnya dalam mendapatkan keadilan.
“Seperti yang saya katakan tadi keadilan itu tidak bisa datang dengan sendirinya. Karena kita harus perjuangkan maka untuk itu menjadi penting. Dengan adanya seminar ini kita harapkan dunia advokat itu menjadi Primus Invertaris menjadi The Best Of The Best untuk itu yang terbaik. Sehingga sangat berkualitas bisa membela rakyat dengan baik itu tujuan kita sebenarnya,” katanya.
Otto menambahkan, kalau baik bisa di bilang baik, pasti juga bisa memberikan aktivis – aktivis hukum pada Pemerintah juga bekerjasama dengan pemerintah dengan DPR dan memberikan suatu kajian – kajian hukum Perda dan sebagainya.
“Itu sangat baik kalau kekurangan Advokat, jadi bagaimanapun harus ada peningkatan kualitasnya sebagai Primus Interpares itu jadi advokat. Advokat itu harus pintar dan harus jujur supaya masyarakat terlindungi pemerintah juga bisa dibagusi,” katanya.
Hj. Nurmala SH. MH selaku Ketua DPC Peradi Palembang menambahkan, kegiatan Seminar adalah salah satu Program Kerja Peradi Kota Palembang, dan bagian rangkaian Hut Peradi yang Ke – 15. Seminar ini dilaksanakan dalam rangka Pendidikan berkelanjutan untuk masyarakat Sumatera Selatan Khususnya, Para Advokat, Fakultas Hukum, dan yang ada berkaitannya dengan Hukum, juga Pendidikan.
“Seminar ini kami tujukan pada orang-orang hukum dan mahasiswa-mahasiswa perguruan tinggi di Palembang. Untuk memberikan pencerahan terutama bagi mahaiswa bahwa profesi advokat juga sebagai pengawal konstitusi ketika dibutuhkan,” katanya.
Selain memberikan pencerahan mengenai fungsi, seminar ini juga membahas bagaimana eksistensi Advokat saat ini apalagi pasca keluar putusan MK nomor 35 tahun 2018.
Pihaknya turut berupaya mensosialisasikan putusan itu kepada perguruan tinggi agar mendapat respon yang baik.
“Putusan MK tersebut mempertimbangkan bahwa Peradi satu-satunya yang diberikan wewenang sesuai UU untuk melalukan pengangkatan Advokat. Dengan putusan MK ini kita harapkan pihak pengadilan tinggi merepspon baik putusan itu, nanti alasannya akan dijelaskan oleh narasumber,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan, sebagai unsur legislatif yang bersinggungan langsung dengan Pemerintah Provinsi sangat mendukung kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena saya yakin Peradi adalah organisasi yang mampu mengangkat derajat advokat. Apalagi pakar tata hukum negara hadir disini, ilmu mereka pasti sangat bermanfaat bagi adik-adik mahasiswa,” katanya. #osk