Selama November 2019, Polres Muba Amankan Shabu Rp140 Juta

45
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Ade Ardiansyah, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Dedi Herianto, menggelar hasil tangkapan satu bulab beserta tersangka dan barang bukti.

Sekayu, BP–Jajaran Satres Narkoba Polres Muba dalam kurun waktu satu bulan pada November 2019, mengamankan 24 tersangka. Barang bukti 139,61 gram shabu-shabu ditaksir senilai Rp140 juta.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK, didampingi Wakapolres Kompol Ade Ardiansyah, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Dedi Herianto, mengungkapkan dalam satu bulan Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan pengedar dan bandar narkoba sebanyak 24 orang. Ke-24 tersangka ini berasal dari 22 kasus yang berhasil terungkap.

“Ya, dari 24 tersangka yang diamankan kita berhasil mengamankan 139,61 gram shabu-shabu senilai Rp140 juta dan 32,5 butir pil ekstasi dengan nilai total Rp9,6 juta,” ujar Yudhi di sela Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkoba selama Satu Bulan di halaman Mapolres Muba, Rabu (5/12/19).

Baca Juga:  Boyong Keluarga ke KI, Dodi Minum Jamu Dengan Warga

Dar 24 tersangka mempunyai peran berbeda-beda, sebanyak 3 orang bandar narkoba, 15 orang sebagai pengedar narkoba, 5 orang sebagai pemakai, dan 1 orang sebagai kepemilikan senjata api rakitan (senpira) ilbegal.

“Para tersangka kita jerat dengan pasal berbeda. Bandar kita jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasar 112 ayat 1. Untuk pengedar pasal 114 ayat 1 subsider pasar 112 ayat 1, lalu untuk pemakai pasal 114 ayat 1 subsider pasar 112 ayat 1 huruf a. Lalu kepemilikan senpira dikenakan pasal 1 UU Darurat no 12 tahun 1951, para tersangka dipenjara dengan hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga:  Upayakan Zero Asap 2023, Pj Bupati Muba H Apriyadi Lakukan Ini

“Ada 3 kecamatan yang kita pantau peredaran narkobanya cukup tinggi. Yaitu Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Babat Toman, dan Sungai Lilin. Sedangkan kecamatan lainnya tidak bisa dikatakan bebas narkoba,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga terus meminimalisir anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba. “Ada satu anggota yang positif dan telah kita amankan dari pada diamankan oleh kesatuan lainnya. Saya juga telah memerintahkan para Kasat jika ada anggota yang malas-malasan untuk menyelidikinya siapa tahu ia menggunakan narkoba,” jelasnya.

Baca Juga:  Usai Malam Tahun Baru, Pemkab dan Forkopimda Muba Pantau Arus Lalin

Sementara, Alpin (30) salah satu pengedar narkoba yang diamankan di Kecamatan Bayung Lencir mengungkapkan bahwa ia baru menjadi pengedar narkoba selama 2 bulan. Dalam satu bulan dirinya mendapatkan untung sebesar Rp5 juta.

“Saya baru 2 bulan pak, barang saya dapat dari teman di Desa Air Itam. Sebulan saya dapat Rp 5 juta dari keuntungan, sehari-hari tidak bekerja sehingga jual narkoba,” ujarnya.#arf

 

Komentar Anda
Loading...