Hasil Kajian KJPP , Ganti Rugi Jembatan Musi IV Berubah Jadi Mengecil
Palembang, BP
Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan laporan untuk ganti rugi Jembatan Musi IV dari hasil kajian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) ada perubahan dengan yang sebelumnya.
Perubahan tersebut mengecil sehingga ada konplain dari masyarakat tidak setuju dengan kajian KJPP tersebut.
“ Walaupun ada anggaran tapi tidak ketemu kecocokan dengan masyarakat belum bisa di eksekusi, saya tidak tahu jumlah sehingga dia mengecil, tehnisnya tanya ke dinas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho , Kamis (5/12).
Kini sedang ada pembicaraan dengan masyarakat terkait hasil kajian KJPP tersebut yang dinilai hasil kajian tersebut berubah besaran ganti rugi yang ditetapkan sebelumnya.
Sedangkan menurut politisi partai Demokrat ini menilai secara umum anggaran pembebasan ganti rugi lahan di seluruh Sumsel tahun 2020 dianggarkan Rp 26 miliar.
” Karena proses ganti rugi ini kadang kadang hilang tumbuh hilang tumbuh jadi yang diteliti ganti rugi itu yang memang tidak tidak menyalahi aturan berdasarkan hasil verifikasi karena ganti rugi ini agak rumit persoalannya,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 20 orang warga Seberang Ulu II yang terkena dampak langsung akses pembebasan Musi IV mengadukan nasibnya di DPRD Sumsel, meminta supaya menuntut kepastian dari PUBM Pemprov Sumsel kapan akan dilakukan pergantian sesuai dengan kesepakatan.
“Kami datang dengan kemauan dan inisiatif sendiri, bukan perwakilan ataupun pihak orang ketiga. Karena kami langsung yang terkena dampak,” kata Dedi Awaludin, kepada wartawan ketika di jumpai di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Sumsel, Senin (8/7).
Kemudian, sesuai disepakati yang sudah dijanjikan pembayaran oleh PUBM di lakukan secara bertahap. Dari 164 persil hanya 20 persil yang di realisasikan mengingat anggaran di DPRD Sumsel di PUBM berkisar 20 miliar.
“Tetapi kenapa ketika 23 April kemarin warga dijanjikan akan dilakukan pembayaran. Namun pihak PUPR melempem akibat ada surat dari oknum LSM. Mereka seolah-olah menggantungkan nasib kami, sedangkan dampak yang dialami memang luar biasa,” jelas Dedi.
Dengan adanya pembangunan Musi IV, jelas dampaknya sangat besar dan dirasakan bagi warga terutama perekonomian yang menjadi lemah.
“Warung sudah saya tutup dan kos-kosan sudah di rapikan, loh kenapa dibatalkan, ditunda bahasa dari PUPR. Saya sudah memanjar tempat tinggal baru, otomatis sudah siap untuk pindah,” keluh Dedi.
Kisaran ganti rugi milik warga yang terkena dampak nominalnya sangat berbeda. Hal ini Sesuai kajian KJPP yang di tunjuk oleh PUBM,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel yang waktu itu masih di jabat Hj RA Anita Noeringhati SH MH, sudah mendesak Dinas PUBM untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Jembatan Musi IV sebelum pembahasan APBD-perubahan 2019. Karena saya di desak warga Musi IV bukan sekali namun berkali kali.
“Kemarin, saat rapat paripurna sudah disampaikan, anggaran Musi IV tidak boleh di geser-geser tanpa persetujuan. Kami DPRD Komisi IV akan terus mendorong pembayaran pembebasan lahan. Dari total 164 persil, 21 persil sudah dibebaskan. 20 persil diajukan, dan sisanya dibayarkan di APDB-P, ” katanya.#osk