Belanja Tak Terduga Tahun 2020 Dianggarkan Rp15 Miliar

Rapat lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Senin (2/11)
Palembang, BP
Guna mengantisipasi dampak bencana di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel sepakat menganggarkan anggaran Rp15 miliar dalam belanja tidak terduga.
Ketua banggar DPRD Sumsel yang juga Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengingatkan di tahun 2019 , Provinsi Sumsel banyak mengalami kejadian-kejadian diluar prediksi OPD, 2020 pihaknya tidak berharap kejadian tersebut terulang kembali.
“ Sebagai patokan yang dikeluarkan di tahun ini kita tataran berapa jangan sampai di tahun 2020 seandainya , khan enggak enak juga dimedia bahwa kita tidak ada kontribusi untuk bencana tahunan, itu khan sangat tidak enak yang kena bukan hanya pemerintah provinsi termasuk DPRD, termasuk waktu itu kita sudah mengusulkan untuk dianggarkan tapi di tolak oleh OPD yang bersangkutan,” kata Anita dalam Rapat lanjutan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Senin (2/11).
Anita sepakat kalau anggaran tersebut masuk dalam belanja tak terduga Rp15 miliar untuk bisa mengcover jika ada kejadian –kejadian diluar persepsi atau post mayer.
Sekretaris TAPD Muklis menjelaskan, belanja tak terduga dianggarkan kembali seperti di tahun 2018 sebesar Rp15 miliar mengingat kondisi cuaca di Provinsi Sumsel pada tahun 2020 yang akan datang belum pasti.
“ Jadi kami alokasikan hanya Rp 15 miliar sementara” katanya.
Nanti akan dilihat perkembangan kedepan, jika diperlukan penambahan anggaran maka ditambah di APNBD perubahan atau dianggap di semester II tidak mengalami gejolak yang siknifikan masalah iklim bisa dikurangi dari Rp15miliar.
“ Jadi dia bermanfaat ketika tidak ada program kegiatan yang ada di OPDmaupun BPKAD itu sendiri melalui dana ini bisa dimanfaatkan untuk hal-hal bersifat krisis ekonomi, krisis sosial maupun seperti apa bisa menggunakan dana ini,” katanya.
Untuk bantuan kebakaran rumah apakah bisa diambil dari belanja tak terduga , menurut Muklis ada perbedaan persepsi antara BPBD dan Dinas Sosial dan ditahun 2019 , pihaknya tidak lagi memberikan bantuan tidak terduga untuk kebakaran rumah , namun pihaknya meminta Dinas Sosial memverifikasi usulan itu masuk ke penganggaran bansos dan tidak lagi tumpang tindih di belanja tidak terduga ini.#osk