FI Nyaris Diperkosa Mantan Pacar

17
BP/IST
Dengan ditemani orangtuanya, FI (17) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan mantan kekasihnya berinisial MA (18) atas tuduhan percobaan pemerkosaan, Senin (2/12).

Palembang, BP

Dengan ditemani orangtuanya, FI (17) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan mantan kekasihnya berinisial MA (18) atas tuduhan percobaan pemerkosaan, Senin (2/12).

Kepada petugas warga Jalan Srinanti, Kelurahan Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I ini mengaku nyaris menjadi pelampiasan napsu bejat sang mantan kekasih saat berada di rumah nenek terlapor yang berada di Jalan Banten II, Kelurahan Silaberanti Palembang kemarin.

Menurut korban, kejadian bermula saat terlapor menghubunginya lewat telepon dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan mereka dan korban diminta mengembalikan barang pemberian dari terlapor selama berpacaran, seperti mukenah dan jilbab.

Baca Juga:  Kapal Roda Lambung di Sungai Palembang Tahun 1912-1913

“Selain mau mengembalikan barang, waktu itu saya juga waktu ingin menyelesaikan masalah dengan dia, sebab dia selalu meneror dan menyuruh saya agar tidak boleh dekat dengan cowok lain. Padahal hubungan kami sudah putus dua bulan lalu,” kata  FI.

Namun ketika sampai di lokasi kejadian, terlapor memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri, akan tetapi korban menolak dan terlapor langsung menarik baju korban hingga robek.

Baca Juga:  Andi Wijaya Siapkan Reward Atlet Renang Peraih Medali Porprov

“Saya hampir diperkosa oleh dia, tapi untung diketahui teman-teman saya dan warga sekitar hingga dia diamankan sempat warga sekitar,” katanya.

Atas kejadian itu korban langsung pulang ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya hingga melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib dan berharap terlapor dapat diamankan. “Saya tidak senang dengan perilaku dia, apalagi selama pacaran sekitar satu tahun dia pernah main tangan,” katanya.

Baca Juga:  H Budiarto Marsul , Cucu Pejuang dan Pasirah dari Tanjung Sakti

Sementara itu, Noven (43), orangtua korban mengaku kaget mendengar penuturan putrinya tersebut. Untuk itu dirinya mengajak FI mendatangi Polrestabes Palembang guna menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.

“Saya kaget dan emosi, sehingga kami akan sepenuhnya menyerahkan kasus ini untuk diselesaikan secara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). #osk

Komentar Anda
Loading...