Pengusaha RM Padang Keberatan Pungutan Pajak 10 Persen, PPRMM Desak Pemkot Kaji Ulang

38
Suasana Musda VI PPRMM di gedung Serba Guna BMKM, Jalan Soekarno Hatta, Palembang.

Palembang, BP–Peraturan baru Pemerintah Kota Palembang tentang pungutan pajak 10 persen bagi rumah makan dinilai perlu dikaji ulang.

Pasalnya, meningkatnya bahan baku, operasional, hingga melemahnya daya beli masyarakat membuat pengusaha rumah makan terancam bangkrut jika diteruskan.

Berangkat dari hal tersebut, ratusan pengusaha Rumah Makan (RM) Padang yang tergabung dalam Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang (PPRMM) Sumsel merasa keberatan membayar pajak sebesar 10 persen yang ditetapkan oleh Pemkot Palembang

Ketua Persatuan Pengelola Rumah Makan Minang (PPRMM) Sumsel Ridwan Hayatuddin, SH mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan sebesar 10 persen terhadap para pengusaha kuliner dinilai cukup memberatkan para pengusaha. Khususnya para pengusaha RM Padang yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.

Baca Juga:  IKA Unsri Bersama Himpuni Ajak Millenials Kreatif Hadapi Revolusi 4.0

“Jadi, permasalahan pajak sangat memberatkan, apalagi pajak tersebut bukan hanya dikenakan untuk resto besar saja, tetapi juga RM kecil. Kami berharap Pemerintah Kota Palembang mengkaji ulang pungutan pajak ini,” tegasnya di sela Musda ke VI PPRMM di gedung Serba Guna BMKM Jalan Soekarno Hatta Palembang, Sabtu (30/11).

Pria yang untuk kali kedua terpilih sebagai Ketua PPRMM ini menambahkan bahwa ketetapan pajak yang dikeluarkan terhadap usaha kuliner tersebut sangat tidak tepat. Terlebih, saat ini ekonomi masyarakat di Sumsel tengah melambat sehingga menyebabkan daya beli turut terkena imbasnya.

Baca Juga:  Pemenang EPC Dapat Beasiswa

“Sekarang barang mahal semua, daya beli rendah. Sementara pajak dinaikkan, bagaimana lagi pengusaha mau untung,” ungkap Ridwan.

Ketua Pelaksana Musda PPRMM Andi Muksin menambahkan seharusnya kebijakan kenaikan pajak itu dikaji ulang atau menyesuaikan dengan omzet dari masing-masing jenis usaha rumah makan Padang.

Ia mengaku pihaknya siap membantu pemkot Palembang dalam membayar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, akan tetapi pihaknya berharap ada kebijakan anyar untuk penyesuaian harga pajak.

Baca Juga:  DPRD Sumsel Berikan Catatan Soal Pendidikan Di Sumsel

“Pengusaha RM Padang sebenarnya siap bayar pajak, asalkan disesuaikan. Kami harap pemerintah mengerti keadaan ekonomi saat ini tengah sulit,” harapnya.

Menurutnya, PPRMM Sumsel kini tengah memiliki sedikitnya 400 anggota yang tersebar di berbagai titik. Mulai dari Pengusaha RM kelas menangah hingga kebawah. #sug

Komentar Anda
Loading...