Demokrat Sumsel Ajukan Protes Keputusan Gubernur Terkait Penetapan Wakil Ketua DPRD PALI  

14
BP/IST
Untuk itu Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah dan Koordinator Divisi Hukum Partai Demokrat Sumsel Dodi Irama Kusumayadi

Palembang, BP

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) , memprotes keras langkah Gubernur Sumsel, terkait Surat Keputusan Penetapan Pimpinan DPRD PALI, yang dinilai  tidak sesuai dengan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Untuk itu Ketua Badan Pembinaan OKK (Organisasi Kaderisasi Keanggotaan) DPD Partai Demokrat Sumsel, Firdaus Hasbullah dan Koordinator Divisi Hukum Partai Demokrat Sumsel Dodi Irama Kusumayadi, segera melayangkan surat protes ke PTUN, Gubernur Sumsel, dan Mendagri atas SK Gubernur tentang penetapan Wakil Ketua DPRD PALI atas nama

“Kami atas nama DPD Partai Demokrat Sumsel protes terhadap apa yang telah dilakukan gubernur sumsel memberikan SK pimpinan DPRD Kabupaten PALI yang bukan ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat.Kami menilai gubernur mengintervensi kebijakan yang telah diputuskan oleh DPP Partai Demokrat, seharusnya gubernur selaku pembina politik di Sumatera Selatan bersikap adil, netral serta bijak.” katanya.

Seharusnya dikatakannya, Gubernur selaku pembina politik di Sumsel bersikap adil, netral serta bijak, dan yang lebih aneh lagi terangnya, Gubernur justru tidak yakin terhadap SK DPP partai Demokrat.

Sementara jelasnya, yang terjadi di Kabupaten Lahat kemelut pimpinan DPRD Lahat dari partai Golkar justru Gubernur bisa menerimah SKK DPPnya.

“Kenapa yang kami dari partai Demokrat, Pak Gubernur tidak memperlakukan seperti itu, ada apa ?, yang kami dengar Pak Gubernur justru karna tidak enak jawabanya, bukan karna aturan,” katanya.

Baca Juga:  Anggota Legislatif Partai NasDem Jangan Takut Mengkritisi

“Hal ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Gubernur, oleh sebab itu kami akan melakukan upaya hukum melawan Gubernur Sumsel. Kami seruhkan kepada Fraksi Demokrat Provinsi Sumsel, untuk terus mengkritisi kebijakan – kebijakan Gubernur yang dinilai tidak baik, yang tidak mengerti aturan,” katanya.

Selain itu menurut Firdaus,  dalam usulan ada tiga nama yang di usulkan, pertama Devi Harianto, kedua Muh. Budi Hoiru dan yang ketiga Tuti Ilsan.

“Keluarlah SKK DPP atas nama Muh. Budi Hoiru. Terkait hal ini, kita akan lakukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Sedangkan Koordinator Divisi Hukum Partai Demokrat Sumsel Dodi Irama Kusumayadi, Partai Demokrat telah mengajukan pengusulan pimpinan dewan di PALI sudah sesuai aturan.

Mulai dari tingkat DPC, DPD, DPP atas nama Muhammad Budi Hoiru.

Pengusulan itu berdasarkan Parpol. Salah satunya Partai Demokrat yang ditandatangani Ketum PD SBY dan Sekjen Hinca Panjaitan.

Menurut Firdaus, permasalahan ini berawal dari DPC Partai Demokrat PALI yang tidak menjalankan keputusan Dewan Pimpinan Pusat.

Saat paripurna DPRD PALI pada Selasa (1/10) lalu, telah menetapkan salah satu wakil ketua definitif atas nama Devi Haryanto dari Partai Demokrat.

Surat ini berbeda dari SK DPP Partai Demokrat dengan nomor:242/SK/DPP.PD/VIII/2019 tentang penetapan unsur pimpinan wakil ketua DPRD PALI yang tertera nama Muh Budi Hoiru.

Devi Haryanto kala ini mengatakan, bahwa pengangkatan dirinya sebagai pimpinan Wakil ketua DPRD PALI dari Partai Demokrat tinggal menunggu SK dari Gubernur.

Baca Juga:  DPD Demokrat Sumsel Protes Keras Usulan Pimpinan DPRD PALI

Menurutnya, surat dari pimpinan DPRD PALI terkait hasil rapat paripurna sudah dilayangkan ke Bupati PALI untuk selanjutnya disampaikan ke Gubernur.

“Artinya apabila surat itu berjalan, kita tinggal tunggu SK dari Gubernur. Partai Demokrat sesuai hasil rapat paripurna mengajukan nama calon pimpinan wakil Ketua DPRD PALI atas nama saya sendiri,” un, Selasa (22/10) lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 688/KPPS/I/2019 Tentang peresmian, pengangkatan Pimpinan DPRD PALI dengan nama sebagai berikut :

Ketua DPRD PALI          : Asri AG dari Partai PDIP
Wakil Pimpinan             : Irwan ST dari Partai Golkar
Devi Harianto dari Partai Demokrat.

Pelatihan unsur pimpinan DPRD PALI, dipimpin langsung Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Muaraenin, Ahmad Narowi Muklis, bertempat di gedung Arsendoro Komplek Pertamina Pendopo.

“Lebih dari 2 bulan 2 hari sejak dilantik menjadi Anggota DPRD, akhirnya kami dilantik sebagai pimpinan DPRD PALI,”  kata  Ketua DPRD PALI, Asri Ahmad Gultom.

Ia mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak telah dilantiknya dirinya bersama dua orang pimpinan lainnya sehingga berjalan lancar.

Menurut dia, sesuai UU nomor 23 Tahun 2004, DPRD sebagai unsur pimpinan Rakyat yang erupakan Mitra Kepala Daerah yang harus bersinergi demi perkembangan kemajuan di Bumi Serapat Serasan.

“Kami selalu siap bekerja sama dengan Pemerintah Daerah mendukung dalam menyuwujudkan pembangunan. Misalnya dari Sektor Pertanian harus ada inovasi yang harus ditimbulkan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Sumsel rampungkan Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg

Selain itu dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera menyusunan Tatib, Dewan Kerja, Dewan Etik dan AKD (Alat kelengkapan dewan).

“Kami juga secepatnya membentuk badan Anggaran dan badan musyawarah,” katanya.

Terpisah ketika Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menjelaskan bahwa, dirinya telah menjelaskan kepada pengurus Demokrat, bahwa SK tersebut sesuai dengan hasil paripurna bukan surat dari partai.

“Jika partai Demokrat mau menganulir ya silakan, tapi melalui paripurna. Misal dari partai mengajukan ke DPC untuk di paripurnakan, ya aku ganti,” katanya.

Dilain itu, Herman Deru juga menjelaskan alasan kenapa dirinya menandatangi, karena ada hasil paripurna.

“Aku kemarin sudah bicara sama Bupatinya terlebih dahulu, Jika tida aku teken pemerintahan tidak akan jalan,”terang HD.

 

Dirinya juga menjelaskan bahwa, dari hasil paripurna dirinya mendapat tiga nama yakni, Asri, Irwan, Devi, dan waktu itu Bupati menyampaikan ada sanggahan, dari induk partainya.

 

Sebelum dilantik jelasnya, Kepala Biro Otda menyurati Bupati, jika ada partai yang keberatan silakan ke partainya dan paripurna, dan dirinya menghormati hasil paripurna.

 

“Mekanismenya tidak bisa langsung direct (langsung) ke aku, ke DPC nya. Ubahlah hasil paripurna, besok jika ada hasilnya, aku ganti lagi,” katanya. #osk

 

 

Komentar Anda
Loading...