“Saya Jadi Bingung Ini Ngurus Rakyat Atau Ngurus Pasar Malam”

Ade Indra Chaniago
# Polemik APBD Sumsel Tahun 2020
Palembang, BP
Hanya tinggal beberapa hari lagi sebelum batas akhir penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jatuh tempo. Seperti arahan dari Kementerian Dalam Negeri, penyusunan APBD 2020 selesai dan disahkan paling lambat 30 November 2019.
Hanya saja, hingga kini belum jelas titik terang kapan pembahasan RAPBD 2020 Provinsi Sumatera Selatan resmi diketok palu.
Beredar kabar alotnya pembahasan RAPBD didasari adanya dugaan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang menuntut gaji dan dana aspirasi dinaikkan.
Sekda Sumsel sekaligus Ketua TPAD Nasrun Umar mengatakan, jika pihaknya terus berusaha bersama jajaran legislatif untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2020 tepat waktu.
“Kita singkronkan apa yang diusukan KUA- PPAS, insya allah kita arahkan tepat waktulah, dan pegang aturan yang ada,” katanya seraya pihaknya optimis pembahasan lebih cepat dibanding DKI Jakarta, Kamis (28/11).
Dilanjutkan Nasrun soal adanya usulan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel itu, selama tidak menyalahi aturan dan melihat keuangan daerah tidak masalah.
“Nanti tergambar gamblang di APBD. Sepanjang sesuai aturan dan ada mekanisme untuk menindaklanjuti. Dimana semua tergantung kemampuan keuangan daerah tolak ukur dan jangan melanggar aturan,” katanya.
Sedangkan DPRD Provinsi Sumsel menilai penetapan KUA/PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 memang molor dari waktu yang ditetapkan.
Sesuai aturan Permendagri RAPBD Sumsel harus diajukan paling lambat Juli, Agustus 2019, sedangkan pembahasan KUA PPAS hanya 60 hari.
“Kami selesaikan dulu APBD Sumsel 2020 ini, kalau tidak selesai tidak gajian Se-Sumsel ini, kemarin kami konsultasi ke Kemendagri karena berkas KUA PPAS itu kami terima 4 November sehingga waktu yang diperuntukkan ke kita sampai 30 November sementara proses yang kita lalui panjang, karena itu kita sama-sama kemarin ke Kemendagri yang harusnya tatanan itu itu sudah ada aturannya,” kata Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati ketika ditemui di DPRD Sumsel.
Menurut politisi senior Partai Golkar ini, setelah pulang ke Palembang dari hari ini sampai pertengahan Desember nanti pihaknya membahas KUA PPAS dan belum membahas tugas-tugas komisi yang menjadi beban beban Komisi I hingga Komisi V DPRD Sumsel.
“Setelah itu baru reses,” katanya.
Meskipun menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberi tenggat waktu penyusunan APBD Sumsel tahun 2020 hingga 30 November.
Dengan adanya keterlambatan pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020 tersebut.
“Maka bisa saja akan ada penundaan gaji bagi Gubernur dan Wagub, ASN serta honorer di lingkungan Pemprov Sumsel selama 6 bulan kedepan. Dampaknya jelas di dalam PP dan UU, kalau keterlambatan itu bisa dibuktikan disengaja oleh eksekutif, maka ada penundaan 6 bulan gaji, kalau dewannya tidak. Kalau menurut peraturan seperti itu, dan menurut Perencanaan bidang anggaran wilayah Sumatera dari Kemendagri tentunya ASN dan honor (tunda gaji), tapi ini belum pernah dicoba di Sumsel, sehingga saya belum bisa menyampaikan dampaknya, siapa yang akan merasakan,” kata Anita.
Dengan molornya waktu yang disampaikan ke DPRD, pihaknya tetap menjalankan fungsi budgeting.
Untuk pembahasannya akan diagendakan pada 11 Desember.
Menurut Anita, molornya pengesahan itu dikarenakan kesalahan pihak eksekutif (Pemprov), dimana DPRD Sumsel baru menerima dokumen KUA dan PPAS pada 4 November
Padahal ada beberapa hal perlu disinkronisasikan tentang beberapa pemahaman, persamaan aspirasi jaringan dari anggota dewan, yang harus dimasukam ke KUA dan PPAS.
“Kita sudah minta kepastian untuk pembahasan itu di Kemendagri, yang telah kami sampaikan. Dimana surat kami per 2 September kita jalankan pada 24 Oktober, untuk meminta Pemprov menyampaikan KUA-PPAS,” kata Anita.
Seharusnya kata Kemendagri, KUA-PPAS itu disampaikan ke DPRD bulan Juli atau paling lambat Agustus.
“Kita diberi waktu untuk pembahasan itu 60 hari,” katanya.
Molornya waktu yang disampaikan ke DPRD, pihaknya tetap berusaha tetap menjalankan fungsi budgeting, hingga selesai.
“Menurut Kemendagri, karena DPRD sudah melaksanakan tuganya, melalui surat- surat yang disampaikan terdahulu, kalau ada keterlambatan yang salah adalah pihak eksekutif,” terangnya.
Menurut Anita, mengungkapkan akan ada pertimbangan dari Kemendagri, yang akan mengevaluasi dan menyampaikan kronologi keterlambatan pembahasan yang telah mereka sampaikan.
Anita menyampaikan kronologi yang ada, pada 4 November DPRD Sumsel baru terima berkas dan itu perlu sinkronisasi
Kemudian pada 4 September hingga 11 November belum ada sinkronisasi
Sehingga DPRD Sumsel mengirim surat lagi untuk duduk bersama antara pemprov dan DPRD, agara pemikiran yang ada untuk dimasukkan ke KUA-PPAS.
Disinggung pembahasan itu alot karena aspirasi anggota dewan sedikit yang diserap dan merata, Anita, memastikan jika pihaknya sudah menyampaikan ke eksekutif dan pihaknya masih menemukan anggaran yang semestinya menyalahi aturan masih ada.
“Kita sudah tahu format yang bukan kewenangan provinsi dianggarkan, dan itu tidak diperbolehkan dalam aturan,” katanya.
Seperti tanggung jawab Kabupaten/ kota untuk membangun jembatan dan jalan itu, itu jelas- jelas kewenangan kabupaten/ kota, tetapi tetap dianggarkan melalui OPD provinsi.
DPRD Sumsel juga mengingatkan DPRD Kota/kabupaten itu sebagai penyelenggara pemerintah di daerah.
“Memang kepala daerah kepala pemerintahan, tetapi kebijakan harus dibahas DPRD, agar pembiayaan kebijakan program pemda itu, sesuai peraturan undang- undangan,” katanya.
Sedangkan pengamat politik Sumsel Ade Indra Chaniago justru apa yang disampaikan oleh Gubernur membuat sesat berpikir dan semakin memperkeruh suasana.
“Harusnya gubernur belajar dari filosofi aatau prinsip pegadaian, yakni menyelesaikan masalah tanpa masalah. Jadi harus cari alasan atau causanya apa baru bersama dicarikan solusi. Saya jadi bingung ini ngurus rakyat atau ngurus pasar malam,” katanya, Jumat (29/11).
Melihat polemik ini, Ade melihat sepertinya ada udang dibalik bakwan.
“Kecurigaan saya cukup beralasan, hal tersebut terkait dengan usulan KUA PPS, dari informasi yang saya dapat banyak sekali kejanggalan, sebagai contoh, misalnya ada permintaan dana hibah sebesar Rp 7 miliar, tapi yang diusulkan 10 miliar, kemudian ada juga rencana pemindahan kantor Gubernur, tanpa melalui konsultasi terlebih dahulu dengan legislatif. Jadi menurut saya, legislatif harus ekstra hati-hati untuk mengkroscek secara detail dari keseluruhan usulan dalam KUA PPS, jangan sampai ada usulan usulan siluman yang peruntukannya tidak jelas,” katanya.#osk