Polres Banyuasin Amankan 37 Senpi

17
BP/IST
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Banyuasin sampai saat ini telah mengamankan 37 senjata api (Senpi) ilegal. Puluhan senpi ini merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2019 dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Banyuasin.

Palembang, BP

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Banyuasin sampai saat ini telah mengamankan 37 senjata api (Senpi) ilegal. Puluhan senpi ini merupakan hasil Operasi Senpi Musi 2019 dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar mengatakan, dari 37 senpi yang diamankan beberapa diantaranya berasal dari warga yang menyerahkan secara suka rela kepada pihak kepolisian dan ada juga yang didapatkan oleh petugas saat melakukan razia.

“Ini adalah Operasi dari pusat, dimana kami berhasil mengamankan 37 Senpi. Ada 33 Senpi yang diserahkan sendiri oleh masyarakat dan ada 2 Senpi yang merupakan hasil dari kegiatan Razia,” ujarnya, Jumat (29/11).

Baca Juga:  Asian Games Tinggal Menghitung Hari, Satgas Karhutla Terus Berjibaku Padamkan Api

Menurut Danny, Operasi Senpi Musi 2019 ini digelar diseluruh Polsek Jajaran yang tersebar di Kabupaten Banyuasin. Kecamatan Tungkal Ilir untuk saat ini merupakan Kecamatan yang paling banyak Senpi ilegal.

“Alasan warga memiliki Senpi ini katanya ingin berburu, tetapi kami tetap mengamankan jika Senpi itu tidak memiliki Izin. Ini juga ada 4 kasus yang dinaikkan menjadi Pidana,” katanya.

Untuk kegiatan Target Operasi (TO) sendiri, lanjut Danny, ada 2 kasus yang menjadi fokus TO. Kasus pertama yaitu seorang Bandar Senpi bernama Sugiyo (29), warga Jalan Betung- Jambi Jatimulya RT 13 RW 3 kelurahan Bukit, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ini berhasil di Bekuk Polsek Betung.

Baca Juga:  Jelang Hari Bakti 2019, Lanud SMH Gelar Bakti Sosial

Dari tangan Sugiyo, didapatkan satu pucuk senpi rakitan laras panjang beserta 9 butir amunisi kaliber 303 MK VII, 6 butir amunisi kaliber 38. Kemudian ditemukan juga alat-alat yang diduga untuk merakit Senpi berupa 15 buah potong besi bulat, 11 buah pir, 1 buah mata bor, 1 buah kunci L ukuran 12, 1 buah kunci senapan angin, 1 buah kunci ukuran 17 dan 14, 1 buah mesin gerinda merk fujiyama warna hijau danTiga buah mata gerinda.

Baca Juga:  Pese Fahum UIN Raden Fatah Gali Kearipan Lokal di Bumi Basemah

Kasus Kedua uang menjadi TO yaitu Supriyadi alias Lukman alias Yadi (37), warga Desa Sri Kembang, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin ini kedapatan memiliki 1 Buah Seniper Laras panjang dengan 5 Buah butir amunisi Rev.

“TO Pertama merupakan Home Industri, saat digeledah ditemukan Senpi laras panjang dengan 9 Butir Peluru dan Alat untuk merakit senpi, sedangkan TO Kedua saat digeledah ditemukan Senpi laras panjang dengan 1 butir peluru. Kedua orang ini telah melanggar Pasal UU Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.#osk

 

 

 

Komentar Anda
Loading...