Banggar Endus Hibah Berulang Hingga Anggaran Tak Wajar
Palembang, BP
Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2020 di ruang banggar DPRD Sumsel, Kamis (28/11) tengah dibahas , giliran dana hibah Pemprov Sumsel yang mendapat sorotan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati, anggota Banggar DPRD Sumsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam draf anggaran yang diajukan Pemprov Sumsel, salah satunya dana hibah untuk keagamaan.
Anggota Banggar DPRD Sumsel yang juga Ketua Komisi IV DPRD Sumsel , MF Ridho menjelaskan setelah dipelajari dalam pembahasan KUA-PPAS DPRD Sumsel pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam draf anggaran yang diajukan, terutama mengenai dana hibah.
“Dalam dana hibah yang diajukan ditemukan sejumlah dana hibah yang diulang. Ini menyalahi permendagri. Untuk itu kami meminta dana hibah berualng yang tidak sesuai aturan, kami minta dihapus agar tidak bertentangan dengan aturan ,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Selain itu, lanjut Rido,. Pihaknya juga menemukan empat point dana hibah untuk keagamaan yang janggal.
Diantaranya dana hibah untuk Walubi, gereja, PHBI dan lainnya yang diajukan dalam proposal lebih kecil dari pada dana yang akan diberikan.
“Dalam beberapa item tersebut ada dana hibahnyang diajukan Rp 40 juta tapi yang disetujui sekitar Rp 200 juta. Ada pula usulan yang dalam proposalnya hanya Rp 50 juta tapi yang disetujui sampai Rp 150 juta. Ini sebetulnya ada apa. Atau OPD memang sengaja ingin membuat jebakan betmen agar DPRD Sumsel menyetujui dan pada akhirnya nanti tersandung kasus hukum,” katanya.
Senada dikemukakan Anggota Banggar DPRD Sumsel, Nopianto, dia meminta agar dana hibah yang bermasalah itu segera dihapus.
Karena menurutnya , sewajarnya anggaran yang disetujui itu lebih kecil dari dana yang diajukan.
“Misalnya anggaran yang diajukan dalam proposal Rp 50 juta, tapi setelah dilakukan pembahasan yang disetujui hanya Rp 30 juta, bukan malah lebih besar dari usulan,” katanya.
Sedangkan Sekda Sumsel sekaligus Ketua TPAD Nasrun Umar mengatakan, jika pihaknya terus berusaha bersama jajaran legislatif untuk menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS APBD 2020 tepat waktu.
“Kita singkronkan apa yang diusukan KUA- PPAS, insya allah kita arahkan tepat waktulah, dan pegang aturan yang ada,” tuturnya, seraya pihaknya optimis pembahasan lebih cepat dibanding DKI Jakarta.
Dilanjutkan Nasrun soal adanya usulan kenaikan tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Sumsel itu, selama tidak menyalahi aturan dan melihat keuangan daerah tidak masalah.
“Nanti tergambar gamblang di APBD. Sepanjang sesuai aturan dan ada mekanisme untuk menindaklanjuti. Dimana semua tergantung kemampuan keuangan daerah tolak ukur dan jangan melanggar aturan,” katanya.#osk