Pimpinan Perusahaan Tak Hadiri Workshop

Muaraenim, BP–Workshop kerja sama pembangunan daerah yang dilaksanakan Pemkab Muaraenim terkesan kurang dipedulikan pimpinan perusahaan BUMN dan BUMS yang beroperasi di wilayah Muaraenim.
Indikasi itu terlihat dari para pimpinan perusahaan yang tidak mengjhadiri workshop kerja sama pembangunan daerah yang dibuka Plt Bupati Muaraenim H Juarsah, SH, Selasa (29/10).
Workshop yang diselenggarakan Bappeda Pemkab Muaraenim itu bertujuan untuk menjalin kerja sama antara Pemkab Muaraenim dengan perusahaan dalam memajukan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang tersebut.
Namun pada kenyataannya, pimpinan perusahaan hanya mengutus stafnya selevel humas untuk menghadiri workshop tersebut. Narasumber yang didatangkan pada woskshop itu, Dr Nelson Simanjuntak, SH, MHI, merupakan Kepala pusat Fasilitasi Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bappeda Muaraenim H Ramlan Suryadi,MSi selaku pelaksana workshop, di hadapan Plt Bupati dan peserta mengatakan, pada tahun 2017 dan 2018 yang lalu telah dilakukan kerjasama dengan berbagai pihak yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan kerjasama atau MoU sebanyak 28 dokumen.
Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2019 sampai saat ini telah dilaksanakan sebanyak 20 dokumen kerja sama.
Menurutnya kerja sama dengan antara pemerintah sebanyak tujuh dokumen, kerja sama dengan perguruan tinggi sebanyak lima dokumen dan kerja sama dengan perusahaan BUMN/BUMS/BUMD delapan dokumen.
Plt Bupati Muaraenim H Juarsah, SH berharap dengan dilakukannya banyak kerjasama akan dapat menumbuhkan perekonomian, meningkatkan investasi, meningkatkan pendapatan daerah, perbaikan birokrasi pemerintah. Kemudian, lanjutnya perceoatan pemenuhan pelayanan public untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Muaraenim.
Dia juga meminta kepada seluruh perangkat daerah agar dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan kerja sama yang telah terjalin. Baik kerjasama yang baru maupun kerja sama perpanjangan, dengan mengedepankan pertimbangan efesiensi, efektivitas dan saling menguntungkan serta mempedomani peraturan yang berlaku.#nur