Harusnya Sumsel Pertahankan UU Simbur Cahaya
Palembang, BP

SEMINAR-Suasana seminar bertema yang diselenggarakan Lembaga Pers Mahasiswa Media Sriwijaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Sabtu (1/4).
Demi menggali nilai hukum adat Simbur Cahaya, Lembaga Pers Mahasiswa Media Sriwijaya Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) menggelar seminar yang dibuka Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unsri Abdullah Gopar di Gedung AZ FH, Sabtu (1/4).Hadir dalam seminar itu sebagai pembicara adalah guru sejarah dan Wakil Kepala Bagian Humas MANSAPA Kemas Ari Panji Sejarah dan wakil kepala bagian humas, serta Rd Mohamad Ikhsan.
Kemas Ari Panji menjelaskan, banyak pelajaran yang didapat dari Undang-Undang Simbur Cahaya, salah satunya tradisi permisi masuk kampung dengan kepala desa. Dia menilai sebuah peradaban akan tetap terjaga kalau masyarakat masih menggunakan dan menjaganya.
“Kita ada kelatahan secara kebijakan politik, ketika pemerintah Indonesia ingin menggelontorkan Undang-Undang Desa ditawarkan seluruh Indonesia, semua Indonesia harus seragam. Semua harus menggunakan Undang-Undang Pemerintahan. Padahal kalau kita pelajari sekarang kita kembali ke pemilihan langsung, demokrasi langsung, memilih pemimpin langsung, padahal Undang-Undang Simbur Cahaya sudah mengajarkan kita untuk memilih langsung. Jadi para pasirah yang ada di marga itu dipilih oleh warganya, bahkan sudah menggunakan sistim demokrasi,” kata dia.
Menurutnya, kalau generasi tua Sumsel dulu sepakat mempertahankan Simbur Cahaya maka kondisinya tidak seperti sekarang. Buktinya di Sumatera Barat para leluhurnya bersepakat tidak akan menghapuskan meskipun urusan adat istiadat harus kembali ke pemerintah adat kalau urusan adminitrasi kembali ke pemerintahan desa.
“Di Sumsel tidak begitu dan itu kesalahan kita, kita akui, makanya saya juga gelisah. Harusnya ini tetap dipertahankan. Harusnya pemerintah harus kembalikan karena nilai-nilai luhur ini, kalau orang belajar demokrasi langsung mau kembali orang dulu kok,” tegasnya.
Mengenai pakaian yang dibawakan oleh Putri Indonesia perwakilan Sumsel yang mengaku dirinya Ratu Sinuhun menurutnya tidak pas. Karena busana yang dibawakan terlalu vulgar karena terdapat belahan bagian bawah hingga paha kelihatan.
“Bagaimana mungkin seorang muslimah mengenakan pakaian bagian bawahnya terbelah. Ini penokohannya tak pas,” katanya.
Menurut Kemas, Ratu Sinuhun sosok perempuan yang islami dan sangat jauh dari pakaian pakaian yang terbuka.
Namun, mencuatnya kasus pakaian di ajang Putri Indonesia juga terdapat nilai positifnya. Dengan derasnya kontroversi yang terjadi membuat orang ramai mengetahui sejarah mengenai Ratu Sinuhun. Tidak sampai di situ, orang-orang pada ramai berziarah di Komplek Pemakaman Sabokingking tempat Ratu Sinuhun dimakamkan.
Pembicara lain Mohamad Ikhsan mengemukakan bahwa Simbur Cahaya mengatur tentang falsafah keteraturan dan tanggungjawab. Dan semangat hukum adat itu mengembalikan keseimbangan di mana tidak semuanya kembali ke sistim peradilan pidana terutama kasus pidana kecil.
#osk