‘Tolak Calon Kepala Daerah yang Terlibat Narkoba’

Palembang, BP–Mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi menggugat UU Pilkada untuk memohonkan bekas pemakai narkoba dibolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tahun 2018 lalu.
Sebagai pengingat, Noviadi sempat membuat gempar setelah tertangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 13 Maret 2016 menggunakan narkoba. Padahal, dia baru beberapa hari dilantik sebagai Bupati Ogan Ilir (OI), usai memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo lalu memberhentikan Noviadi dari jabatannya secara tetap atas dasar melakukan perbuatan tercela. Pada 13 September 2016, Pengadilan Negeri Palembang menghukum Wazir enam bulan rehabilitasi karena terbukti menyalahgunakan narkoba.
Merasa niatnya menjadi calon kepala daerah terintangi, Noviadi lantas menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Dia menggandeng firma hukum Refly Harun and Partners milik ahli hukum tata negara Refly Harun tahun 2018 lalu.
Putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya itu kini mengambil formulir pendaftaran calon Bupati Ogan Ilir guna kembali mengikuti kontestasi Pilbup OI 2021.
Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Drs Joko Siswanto, Msi menilai terkait permasalahan tersebut dikembalikan kepada persyaratan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di mana pasal tersebut mengatur syarat calon kepala daerah ‘tidak pernah melakukan perbuatan tercela’.
“Jadi pengertian tercela di situ apa, korupsi kan tercela, narkoba kan tercela, mestinya kalau dari sisi situ ya tidak memenuhi syarat, dan itu harusnya partai politik yang bisa menyeleksi itu, jadi rekrutmen pertama sebelum disampaikan ke KPU mestinya partai politik benar-benar menyeleksi, mencari orang yang relatif sangat sempurna dan diterima oleh masyarakat,” katanya, Rabu (16/10).
Dan menurutnya, jangan ada noda-noda, atau kotoran sosial seperti pernah korupsi dan pernah narkoba.
“Kalau misalnya itu tetap di sampaikan kepada KPU, maka KPU yang harus bertindak tegas, bahwa itu bagian dari perbuatan tercela, kalau itu sampai di terima oleh KPU, lucu, karena narkoba dan korupsi itu kalau tidak dianggap tercela terus apa, apalagi hukumannya di atas lima tahun,” katanya.
Selain itu tidak semata-mata calon kepala daerah itu punya jaringan, tidak semata-mata dia dikenal , “ Kecerdasan pemilih, kalau KPU meloloskan calon tercela ini, kalau pemilih masih terpikut atau terayu dengan calon seperti itu, ya,, bubarlah negara ini dipimpin oleh orang-orang tercela, jadi gawang terakhir ada pada pemilih, jadi kalau diloloskan jangan dipilih,” katanya.
Sedangkan Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, kalau calon kepala daerah yang mantan narkoba atau mantan korupsi boleh mendaftar calon kepala daerah karena permasalahan ini masih diperdebatkan di KPU dan PKPU-nya belum fix.
“Karena ada perbedaan pendapat tentang apakah itu masuk dalam etika dan norma-norma dalam PKPU atau UU atau itu memang ditambah pasal-pasal khusus itu jadi perdebatan sampai sekarang belum, karena pencalonan pendaftaran masih pakai aturan lama ,” katanya.
Dan KPU RI menurutnya setuju perbuatan tercela seperti mantan narkoba dan koruptor tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah masuk di PKPU, namun masih ada perdebatan sebenarnya apakah itu sudah masuk dalam pasal-pasal yang mengatakan mempunyai moral yang baik, etika yang baik.
“Setuju dimasukkan cuma apakah sudah di masuk dalam etika moral atau belum,” katanya.
Sedangkan anggota Bawaslu Sumsel Junadi, SE, Msi mempersilakan partai politik melakukan penjaringan calon kepala daerah setelah itu dilakukan penjaringan.
“Pada level itu tidak ada larangan di situ nanti partai politik dan gabungan partai politik melakukan pendaftaran ke KPU, kalau melalui undang-undang sekarang, semua masih boleh karena belum ada aturan baru karena undang-undangnya masih undang-undang lama,” katanya.
Pihaknya berharap sangat kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kewenangan mengusung carilah calon kepala daerah yang humanis, mumpuni, bersih, bebas korupsi, bebas perbuatan a moral, bebas dari narkoba.
“Kalau di sana sudah clear maka pendaftaran di KPU juga clear, jangan karena kepentingan sesaat, karena ada jual beli tanda petik yang tidak diperkenankan kadang-kadang kita lupa bahwa pemilihan kepala daerah sangat sakral dan jangan dipecundangi oleh hal-hal yang tidak baik,” katanya.
Sebelumnya, Senin (14/10), dua anak Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengambil mengambil formulir pendaftaran sebagai calon bupati di 3 partai politik, yakni Partai Nadem, PPP dan PAN Ogan Ilir.
Kedua anak wakil gubernur Sumsel yang datang mengambil formulir, masing-masing Ahmad Wazir Noviadi, dan adiknya, Panca WA Mawardi, seorang pemuda lulusan master hukum di Inggris.
Turut juga mengambil formulir bakal calon wakil bupati Ardani.
Partai politik pertama yang didatangi oleh rombongan 2 calon bupati dan wakil bupati itu adalah Partai Nasdem Ogan Ilir.
Calon bupati Ahmad Wazir Noviadi kepada wartawan mengatakan, hari ini ia dan adiknya mengambil formulir ke 3 partai politik untuk minta dukungan sebagai calon bupati Ogan Ilir periode 2020-2024. Menanggapi pertanyaan tentang adiknya, Panca WA Mawardi, yang ikut mengambil formulir, Ahmad Wazir mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk maju sebagai bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, termasuk diri dan adiknya.
“Saya kira siapa pun berhak mencalonkan diri sebagai bupati, (lagi pula) saat ini kita sedang melakukan penjajakan dulu sembari menunggu hasil survei. Jadi siapa pun nanti yang diinginkan masyarakat kita saling dukung,” katanya.
Ahmad Wazir Noviadi menambahkan, partai yang dilamar tidak hanya tiga parpol tadi, tetapi juga partai lain.
“Partai politik lain yang nanti membuka pendaftaran kita akan mengambil formulir juga, termasuk Partai Golkar,” katanya.
Disinggung apakah ia juga akan mengambil di Partai PDI-P, Ahmad Wazir Noviadi sambil tersenyum mengatakan, PDI-P sudah punya calon sendiri. “PDI-P sudah ada calon bupatinya sendiri,” katanya .
Ahmad Wazir Noviadi menambahkan, dalam pencalonannya kali ini, ia akan menawarkan program “Ogan Ilir Bangkit”. “Ogan Ilir mudah-mudahan akan lebih baik ke depannya. Ogan Ilir akan sama-sama kita bangun, mudah-mudahan Ogan Ilir akan bangkit kembali,” katanya optimistis. #osk