Disdik Larang Sekolah Jual Buku

36

 

(Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang H Ahmad Zulinto)

Palembang, BP

Pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang minta kepada semua sekolah negeri baik jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menjual buku bagi para siswa-siswinya.

Hal tersebut dinilai akan membebankan wali murid karena harus membayar uang tambahan untuk membeli buku bagi anaknya.

“Baik untuk SD maupun SMP, jangan pernah membebani siswa dengan keharusan untuk membeli buku, apalagi menjual buku. Kami akan melakukan pemantauan dan siap menerima laporan jika ada sekolah yang melakukan hal itu,” ujar Zulinto, Kamis (29/8).

Baca Juga:  Berkunjung Ke Lokasi Bersejarah Belum Jadi Tradisi Sekolah di Palembang

Hal itu diungkapkan Zulinto menyusul banyaknya keluhan dari para orangtua siswa yang baru masuk sekolah baik SD maupun SMP terkait besarnya biaya masuk sekolah. Pihak sekolah berdalih, biaya tersebut sebagian untuk pembelian buku dan seragam sekolah.

Padahal, menurut Zulinto, pemerintah telah mengalokasikan dana untuk pendidikan melalui bantuan operasional sekolah (BOS) yang 20 persen di antaranya dialokasikan untuk buku paket sebagai penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. Oleh karenanya, ia menilai tidak dapat dibenarkan jika ada pihak sekolah yang masih memungut uang dari orangtua dengan alasan untuk membeli buku.

Baca Juga:  Sumsel Raih Penghargaan Prestasi Tim Koreografi Terbaik  di Festival Olahraga Tradisional Tingkat Nasional Tahun 2024 di Sulteng

Dikatakannya, pihak sekolah harus menggunakan bantuan dari pemerintah sesuai peruntukan termasuk bantuan untuk pemebelian buku paket. Apabila sekolah tidak menggunakan anggaran itu, maka sekolah tersebut telah menyalahi aturan.

Jangan langgar aturan, apalagi siswa diwajibkan harus membeli buku dengan jumlah yang banyak. Pemerintah sudah memberikan bantuan kepada sekolah untuk pembelian buku,” pesannya.

Selain buku pelajaran, Zulinto juga menjelaskan pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual bahan ajar, perlengakapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Baca Juga:  Ahmad Zulinto Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji Guru Honor di SDN 226

“Tidak ada lagi pungutan yang sifatnya membebani orang tua siswa, apalagi dengan membeli seragam ciiri khas sekolah seperti jas dan lain sebagainya, cukup untuk SD baju putih merah dan SMP baju putih Biru,” tegasnya.

Menurutnya, pihak sekolah harus mempertimbangkan bahwa kemampuan ekonomi tiap orang tua siswa itu berbeda. “Pihak sekolahpun harus memahami jika mereka juga mempunyai kebutuhan biaya untuk sehari-hari sehingga jangan lagi dibebani dengan adanya pungutan-pungutan di luar ketentuan,” pungkasnya. #sug

Komentar Anda
Loading...