Raperda Perubahan APBD Sumsel TA 2019 di Sepakati
Palembang, BP
Walaupun sempat terseok-seok dan alot akhirnya pembahasan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran (TA) 2019 disepakati dan disahkan dalam rapat Paripurna LXII (62) dengan agenda, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, pada Kamis (12/9) petang.
Dalam paripurna yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan Wakil Gubernur Ir H. Mawardi Yahya tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M.A. Gantada SH. M Hum, kesepakatan ditandai dengan penandatanganan .
Keputusan Bersama antara Pimpinan DPRD Sumsel dengan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019.
Masing-masing juru bicara komisi juga menyampaikan pendapat akhirnya, yaitu dari Komisi I Usman Effendi, dari Komisi II Gani Subit, dari Komisi III Nanto, SE, dari Komisi IV Askweni dan dari Komisi V Syaiful Padli.
Sebelumnya, lima komisi DPRD Sumsel sudah melakukan pembahasan dan penelitian terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel tahun 2019.
Sejumlah Fraksi di DPRD Sumsel meminta jangan ada perubahan dan pergeseran anggaran setelah rapat paripurna ini, jika itu terjadi maka DPRD Sumsel tidak akan bertanggungjawab di kemudian hari.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan Rapat Paripurna, M. Aliandra Gantada menyatakan, pembahasan dan penelitian terhadap Raperda Perubahan APBD Sumsel tahun 2019 dibahas dan diteliti sejak 22 Juli sampai dengan tanggal 12 September 2019.
“Syukur alhamdulilah pada hari ini telah menghasilkan keputusan bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua atas segala upaya yang telah kita lakukan demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan,” kata Gantada.
Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru dalam kata sambutannya usai melakukan penandatanganan keputusan bersama mengatakan, hasil keputusan bersama itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri RI guna di evaluasi untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi, sehingga pada saatnya dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Herman Deru juga mengucapkan terimakasih pada komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel yang telah menyampaikan catatan-catatan untuk selanjutnya, pihaknya akan merespon demi penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019.
“Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinnan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan komisi-komisi,” katanya.
Untuk diketahui pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 dirinci untuk Pendapatan setelah perubahan Rp 9.849.942.842.746,55,- sedangkan belanja setelah perubahan Rp 10.533.925.626.158,80,- atau Defisit Rp 683.982.783.412,29,-.
Sementara untuk Jumlah Pembiayaan setelah perubahan Rp 683.982.783.412,29,-. #osk