Kuasa Hukum Prada Deri Bantah Lakukan Pembunuhan

62

Palembang, BP

Sidang kasus pembunuhan terhadap Vera Oktavia yang dilakukan oleh kekasihnya, Prada Deri Pramana, kembali dilanjutkan di Pengadilan Militer I-05 Palembang, Kamis (12/9).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Oditur Militer I-04 Palembang, kuasa hukum Prada Deri tetap tak sependapat dengan tuduhan unsur kesengajaan dan berencana yang dilakukan terdakwa.

Baca Juga:  Dua Begal Sadis Ditembak

Menurut Mayor Chk Suherman, berdasarkan fakta hukum selama persidangan, unsur dengan sengaja dan berencana tidak terbukti, maka dari itu pihaknya tetap pada nota pembelaan atau pledoi yang telah disampaikan sebelumnya.

“Fakta hukum di persidangan, bahwa Oditur tidak mencermati secara utuh pembelaan kami. Unsur siapa terpenuhi kami sependapat. Tapi dengan sengaja tidak betul dikehendaki terdakwa,” katanya.

Baca Juga:  APPP Tolak Kenaikan PBB di Kota Palembang

Sedangkan mengenai unsur berencana menurut Oditur, pihaknya juga tidak sependapat, karena perbuatan itu spontanitas setelah terdakwa emosi mendengarkan perkataan korban.

“Terdakwa juga sama sekali memberikan keterangan meminta tolong kepada pamannya, Dodi untuk menghilangkan jejak dan jika sejak awal ingin membunuh berencana tidak perlu harus ke penginapan,” imbuhnya.

“Untuk majelis hakim kami mohon dapat mempertimbangkan pembelaan dan duplik kami, bahwa tentang berencana tidak dipenuhi,” tambahnya.

Baca Juga:  Sidang Perdana, Prada DP Menangis

Usai pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan putusan. “Kami akan bermusyawarah untuk menyatakan putusan pada 26 September 2019,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...