Komisi III DPRD Sumsel Prihatin Kridit Macet Rp60 Miliar BPR Sumsel Masuk Ranah Hukum

42
BP/DUDY OSKANDAR
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Sutikno

Palembang, BP
Kondisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumatera Selatan (Sumsel) yang sakit dan malah pemberian kredit senilai Rp60 milyar telah masuk ranah hukum menjadi keprihatinan Komisi III DPRD Sumsel.
Terkait kridit macet di BPR Sumsel , ternyata juga telah diketahui oleh Komisi III DPRD Sumsel beberapa tahun silam
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumsel, H Agus Sutikno,SE,MM, Minggu (1/9) membenarkan hal tersebut.
“ Itu khan sejak dari dulu,itu namanya NPL, khan di Komisi sudah berapa kali , dilaporan komisi bahwa Direksi dan jajaran harus harus menekan NPL sesuai batas kewajaran oleh OJK lima persen itu, BPR malah NPLnya sampai 42 persen sudah kita kasih masukan tapi lagi-lagi dewan tidak bisa menyentuh tehnis pemberian kridit itu kewenangan Direksi dan pegawai bank sana,” katanya.
Politisi PPP ini membenarkan hingga kini BPR Sumsel kondisinya tidak sehat malah sejak satu tahun silam sebelum akhirnya Nazirwan Delamat diputuskan untuk diganti dari jabatannya selaku Dirut BPR menurut Agus, BPR pernah ingatkan hal tersebut.
“ Kita sudah sampai pada rekomendasi agar dalam pengelolaannya BPR Sumsel harus sesuai aturan, kalau debitur tidak sesuai antara jaminan dan pinjaman maka kriditnya jangan berlebihan, tapi kita tidak bisa masuk sampai keorang, bahkan waktuitu saya telah ingatkan lho komisaris kerjaannya gimana, khan komisaris mesti tahu,” katanya.
Dan pada waktu rapat dengan Komisi III DPRD Sumsel pihak BPR Sumsel sudah menyampaikan adanya besarnya kridit macet tersebut sudah dibaca OJK.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Korupsi CSR PT PUSRI Dibekuk

“ Tapi dia berjanji akan memperbaiki tapi atasan kita pengawasan bukan pemeriksaan, sudah dua tahunan jadi temuan OJK dan hingga kini belum dicabut,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...