Dana Kelurahan Baru Bisa di Realisasikan di APBD-P

27
BP/IST
Komisi I DPRD Kota Palembang,H.Antony Yuzar SH MH

Palembang, BP

Anggota Komisi I DPRD Palembang Antoni Yuzar, sudah mengingatkan pada semua Camat di Palembang agar melaksanakan pembangunan dana alokasi umum (Dau) khusus pada, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.

“Apabila dilaksanakan sebelum APBD-P, itu sudah bentuk penyimpangan. Saat rapat bersama seluruh Camat, saya sudah ingatkan, jangan bermain-main dengan Dau khusus Kelurahan ini,” katanya, Rabu (28/8).

Anggota DPRD Palembang yang terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2019-2024 ini mempertanyakan, jika dana kelurahan sudah dicairkan sebelum APBD perubahan diundangkan.

Baca Juga:  Lima Komisi DPRD Sumsel Setujui RAPBD 2018

“Harus diketahui, hari ini APBD Perubahan Kota Palembang 2019 baru disetujui bersama. Setelah itu dilakukan evaluasi oleh Gubernur, baru kemudian diundangkan dan dana bisa dilaksanakan. Jika dana sudah turun sebelum itu, tentu hal itu menyimpang,” kata anggota DPRD Palembang dua periode ini.

Ia meminta, dana tersebut dilaksanakan sesuai aturan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dan Surat Edaran (SE) 146/2694/SJ TGL 27/2019. Dana itu dilakukan swakelola bukan pihak ketiga.

“Sudah saya peringatkan bahwa jangan bekerja dulu, Itu pekerjaan di APBD Perubahan, kami minta inspektorat Palembang juga melakukan pendampingan,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Karhutla Polda Sumsel Amankan Beruang Madu

Salah seorang Lurah yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dana sosialisasi untuk Dau khusus Kelurahan sudah turun sekitar dua pekan lalu. Khususnya untuk sosialisasi.

Sambung lurah itu, hingga saat ini dari alokasi Rp 452 juta, sudah cair 25 persen yang meliputi pengadaan baju PKK , pengadaan perlengkapan olahraga bagi Karang Taruna dan lainnya.

Kepala Inspektorat Palembang Gusmah Yuzar saat dihubungi melalui melalui sambungan telepon 08136151xxxxx belum bisa berkomentar, karena sedang rapat di kantor Seskab Jakarta.

Baca Juga:  APBD Sumsel 2019 Diproyeksikan Rp 9,713 Triliun

Plt kepala Badan Pengelolaan Kenangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Palembang, Sumarno membantah jika proses pencairan tidak sesuai aturan.

Dijelaskannya, dalam pengaturan pelaksanaan dana tersebut, sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang tata cara penyaluran DAU tambahan tahun anggaran 2019.

“Dalam aturan tersebut, bisa dilakukan pergeseran, mendahului APBD-P, ke DPRD Palembang sudah dilaporkan. Itu dasarnya PMK 187, tidak masalah, itu dilaksanakan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.#osk

Komentar Anda
Loading...