Penadah Barang Curian di Ringkus

37

Palembang, BP

Satreskrim Polresta Palembang unit Tim Anti Bandit (Tekab) 134 meringkus pelaku penadah barang hasil curian. Pelaku bernama Hermansyah (37), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Satreskrim Polresta Palembang unit Tim Anti Bandit (Tekab) 134 meringkus pelaku penadah barang hasil curian. Pelaku bernama Hermansyah (37), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Langgar, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.
Hermansyah diamankan petugas dikediamannya, Jumat (23/8), sekitar pukul 17.00. Dia ditangkap petugas saat tengah melakukan transaksi jual beli barang hasil curian yang dilakukan R (DPO).
Ketika itu, R berhasil kabur dari sergapan petugas. Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi BG 2307 ACJ.
“ Kami amankan pelaku saat sedang berada di rumah kontrakannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin, Sabtu (24/8).
Tohirin mengatakan, penjual berhasil kabur karena usai menyepakati hasil jual sepeda motor dia langsung pergi. Di mana dalam transaksi ini, penjual dan penadah menyepakati harga di angka Rp3 juta.
“Saat menerima uang hasil penjualan, Romi alias Pepek langsung pergi. Jadi kita hanya berhasil mengamankan penadahnya saja. Sementara penjual berhasil kabur,” katanya
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polresta Palembang dengan tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 KUHPidana. Sedangkan tersangka Hermansyah mengakui perbuatannya.
“Saya tergiur dengan motor tersebut karena harganya murah dan terjangkau. Saya tahu motor tersebut hasil curian, tapi karena murah, saya jadi mau,” katanya.#osk

Komentar Anda
Loading...