Congkel Jendela Untuk Curi HP

Muaraenim, BP—Angga alias Grek (19), warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muaraenim akhirnya mendekam di ruang tahanan Mapolsek Lubai.
Dia diamankan petugas Polsek Lubai, Selasa (13/8) sekitar pukul 17.00, karena terlibat kasus pencurian handphone (HP/telepon selular) melalui jendela rumah korban Julian Herdani (22), warga desa yang sama.
Kini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Lubai, untuk menjalani proses hukum. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku Selasa (3/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, pelaku mengambil HP milik korban yang tergrletak di dekat pesawat televisi.
Setelah mengambil HP, pelaku mencoba masuk kamar korban. Saat hendak membuka pintu kamar tersebut, diketahui oleh istri korban bernama Dina Mardiana.
Istri korban sempat berteriak, namun pelaku berhasil berlari meloloskan diri. Meski melarikan diri, tetapi istri korban telah mengetahui identitasnya. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubai. Hanya dalam hitungan jam, petugas berhasil membekuk pelaku berikut barang buktinya.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (14/8), membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berasama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.#nur