Kewenangan MPR Jangan Hanya Acara Seremonial

Jakarta, BP–Anggota MPR RI Saleh Partaunan Daulay mengatakan, amandemen terbatas diharapkan memberikan kewenangan kepada MPR menyusun TAP MPR RI. Dengan TAP MPR RI tersebut pembangunan nasional lebih terarah dan bisa dievaluasi pemerintah bersama legislatif.
“Selama ini sidang tahunan MPR bersama Presiden RI hanya bersifat seremonial. Untuk itu dengan TAP MPR RI dan GBHN, MPR RI bisa mengevaluasi arah pembangunan yang sudah dijalankan presiden dalam sidang tahunan,” ujar Saleh Daulay di ruangan wartawan DPR Jakarta, Senin (13/8).
Menurut Saleh Daulay, kewenangan MPR RI harus diperkuat, bukan hanya melantik presiden, wapres dan sosialisasi empat pilar. Tugas MPR juga membuat haluan negara dan TAP MPR RI. “Kalau masih dengan Rancangan Pembangunan Jangka Pendek dan Menengah Nasional (RPJPMN) dari presiden ke presiden akan selalu berubah. Saat kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berimbang antara SDM dan infrastruktur, tapi ketika Jokowi lebih besar ke infrstruktur. Jadi, setiap ganti presiden, arah pembangunan berubah dan jalan sendiri-sendiri,” jelas Saleh Daulay seraya menambahkan, MPR RI juga diberi kewenangan menafsirkan UU, agar hasil legislasi yang sudah disahkan DPR RI, tidak mudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Komunikasi Politik Lely Arrianie menjelaskan, sidang tahunan dan posisi MPR RI seperti sekarang merupakan konskuensi dari pergeseran politik pasca reformasi. Presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat, sehingga, sidang tahunan hanya prosesi ketatanegaraan saja. Tidak boleh interupsi dari anggota DPR, apalagi bertindak ameh-aneh.
Dikatakan Lely, kalau mau berubah, kembali kepada peran DPR dan DPD RI di MPR RI sendiri. “Kalau model politiknya linier, ya MPR mendengar pidato presiden yang disampaikan langsung setiap tahun kepada masyarakat. Jadi, tergantung kepada DPR dan DPD RI yang harus mengoptimalkan kinerjanya,” jelas Lely. #duk