Diduga Jual Suplemen Pembesar Otot Ilegal, Tempat Fitnes Digerebek Polisi

96
BP/IST
Ditreskrimsus dan Dit Intelkam Polda Sumsel menggerebek tempat fitnes Volcano Gym di Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan Ilir Barat I Palembang tempat fitnes ini diduga telah menjual minuman suplemen pembesar otot kepada pelanggannya, Senin (5/8).

Palembang, BP

Ditreskrimsus dan Dit Intelkam Polda Sumsel menggerebek tempat fitnes Volcano Gym di Jalan Inspektur Marzuki, Kecamatan Ilir Barat I Palembang tempat fitnes ini diduga telah menjual minuman suplemen pembesar otot kepada pelanggannya, Senin (5/8).
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan cukup lama, setelah dipastikan barang yang dijual illegal polisi langsung melakukan penggerebekan.
Sedangkan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Zulkarnain SIk, juga membenarkan penggerebekan tersebut. “Suplemen itu bisa sebagai makanan juga. Ya begitu supaya menguatkan dan membesarkan badan. Tapi terkait kandungan obat ini, nanti dari Balai POM kita undang sebagai saksi ahli,” jelas pria dengan tiga melati di pundaknya ini.
Tidak hanya satu tempat fitness di Pakjo saja, mantan Kabid Propam ini juga menegaskan, pihaknya tengah mengincar lagi dua tempat fitnes lagi dengan salah satunya di kawasan Plaju. “Ada dua tempat fitnes lagi akan kita periksa. Tidak hanya itu, kita juga lagi akan mengejar dan mengamankan distributornya,” katanya.
Kanit I Subdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Baginda Harahap mengatakan produk yang mereka temukan ditempat fitnes Valcano Gym untuk sementara tidak ditemukan izin edarnya.
“Prodak yang diamankan ini bentuk minuman suplemen untuk membesarkan otot bagi yang mengkonsumsinya,”katanya.
Sedangkan untuk pemiliknya belum diketahui karena tidak ada dilokasi penggerebekan oleh anggota minuman suplemen tersebut disita dan di bawa ke Mapolda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jika memang terbukti nantinya pemilik atau pun penjualnya dijerat dengan pasal 197 UU Kesehatan no. 36 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar.
Dan pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan acaman hukuman nya 2 tahun penjara dan denda empat miliar.#osk

Komentar Anda
Loading...