Pelaku Pembunuhan di Pasar Mega Asri KM 14 Menyerahkan Diri ke Polda Sumsel

Pelaku pembunuhan terhadap Alek Subrata (25) warga Perumahan Mega Asri II Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin , Dedi Andriyan alias Bonjes (34) warga Jalan Maju Bersama I Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang akhirnya menyerahkan diri.
Palembang, BP
Pelaku pembunuhan terhadap Alek Subrata (25) warga Perumahan Mega Asri II Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin , yang terjadi Rabu (31/7) sekitar pukul 07.30 di parkiran Pasar Mega Asri II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, akhirnya Dedi Andriyan alias Bonjes (34) warga Jalan Maju Bersama I Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang akhirnya menyerahkan diri.
Terduga pelaku pembunuhan yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian tersebut diantar keluarganya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Minggu (4/8) untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa telah menerima serahan dari keluarga tersangka tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh korban bernama Alek Subrata di halaman parkir depan Pasar Mega Asri 2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” katanya, Senin (5/8).
Dirinya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku kejadian berawal saat tersangka sedang menjaga parkir di Pasar Mega Asri II didatangi korban yang tiba-tiba membacoknya menggunakan sebilah pedang, hingga menyebabkan Dedi mengalami luka pada bagian paha kaki kiri dan betis kiri.
Dalam keeadaan terluka, tersangka berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah belakang Pasar Mega Asri dan sekitar 30 menit kemudian, tersangka kembali ke pasar untuk mengambil sepeda motornya yang tertinggal dan saat itu tersangka kembali dikejar korban dengan membawa dua bilah pedang.
Namun saat mengejar tersangka, korban terjatuh dan tersangka langsung mengambil satu bilah pedang milik korban dan menebaskan pedang tersebut ke arah tubuh korban sebanyak tiga kali hingga melukai tangan kanan, kepala belakang dan leher korban.
Setelah korban terkapar bersimbah darah di lokasi kejadian, tersangka langsung kabur dengan meninggalkan pedang yang digunakan untuk melukai korban. “Selain tersangka, dalam kasus ini juga diamankan satu satu bilah golok dan satu bilah samurai yang diamankan dari lokasi kejadian,” katanya.
Dari barang bukti yang disita terdapat 1 senjata tajam jenis golok sepanjang 1 meter dan 1 samurai. Atas peristwa tersebut tersangka Dedi alias Bojes terkena pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.#osk