Lahan Diserobot Perusahaan, Keluarga H Ibrahim Ngadu Ke DPRD Sumsel

40
BP/IST
perwakilan Keluarga Besar H. Ibrahim menggelar demo di halaman kantor DPRD Sumsel, Jumat (2/8), perwakilan massa sempat diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah .

Palembang, BP

Diduga pihak PT Aek Tarum menyerobot lahan milik  H Ibrahim,  seluas 856 ha, di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, kasus ini sempat dimediasi pemerintah setempat namun tak kunjung selesai.
Akhirnya perwakilan Keluarga Besar H. Ibrahim menggelar demo di halaman kantor DPRD Sumsel, Jumat (2/8), perwakilan massa sempat diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah .
Menurut Nawawi selaku menjelaskan kejadian berawal dari bukti kepemilikan tanah seluas 856 ha, peninggalan nenek moyang H. Ibrahim Idris dari zaman Belanda di Desa Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, selama ini dijadikan lahan untuk perkebunan dan pertanian yang dikenal dengan istilah talang.
Objek tanah yang memilki surat yang sah yang ditandatangani oleh Camat Gusmaran yang kala itu menjabat sebagai Camat Mesuji.
“Kala itu dalam struktur Ketatanegaraan Camat merupakan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dinyatakan sah oleh Pemda OKI.Sementara PT Aek Tarum pada tahun 1990 menggusur dan menduduki tanah tersebut dengan menanami kelapa sawit,” katanya.
Menurutnya, berulang-ulang diadakan perundingan yang dimediasi oleh Pemda OKI antara keluarga besar H. Ibrahim beserta masyarakat dan pihak PT Aek Tarum. Namun PT Aek Tarum hanya mau mengganti rugi dan memberikan sedikit kompensasi sebesar Rp 750 juta.
‘’Kemudian pada tanggal 29 Mei 2001 Pemda OKI kembali memediasi antara PT Aek Tarum dan Keluarga Besar H Ibrahim, tapi tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak,’’ kata Nawawi.
Menurutnya, Keluarga Besar H. Ibrahim hanya menginginkan DPRD Sumsel dan Pemprov Sumsel untuk memediasi kembali dan mengembalikan hak-hak keluarga tersebut.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumsel, H Chairul S Matdiah mengatakan, persoalan ini harus ditindaklanjuti pemerintah.
“Kok tanah rakyat diambil sementara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini berada di Desa Tegal Sari. Itu adalah tindakan yang tidak benar, bertentangan dengan norma-norma hukum yang ada. Kita akan segera memanggil PT Aek Tarum yang telah berganti manajemen menjadi PT . Sempurna Jaya , dan pihak terkait dengan menyurati Gubernur Sumsel untuk duduk bersama menyelesaikannya. Apa permasalahannya kita akan selesaikan,” kata Chairul.#osk

Komentar Anda
Loading...