Pertahankan Bisnis LNG 100% Untuk Negara

15

Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki wewenang untuk mengelola sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi Indonesia, untuk digunakan sebesar-besamya bagi kemakmuran rakyat sesuai UUD RI Tahun 1945

Pasal 33 Ayat 3.

“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sejak 62 tahun yang lalu, Pertamina telah membuktikan eksistensi dan dedikasinya dalam pengelolaan migas sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan energi nasional.

Produksi LNG Indonesia saat ini sebesar 16 MT sekitar 7 % LNG Dunia. Indonesia menjadi eksportir LNG “Terbesar kelima” setelah Qatar, Malaysia, Australia dan Nigeria. Kapasitas Kilang LNG Indonesia sebesar 28,7 MTPA artinya masih ada potensi untuk meningkatkan penjualan dari hasil produksi baik untuk domestik ataupun pasar export.

Pangsa pasar export LN G Indonesia adalah kawasan Asia Pasiiik dan Amerika Utara. Negara importir pengguna LNG kita adalah Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, Mexico, Thailand, India dan UEA.

Baca Juga:  Bank Sumsel Babel Perkuat Inklusi Keuangan Sejak Usia Dini

Pasokan LNG kepasar dunia meningkat sekitar 12 % per tahun. Volume perdagangan LNG tahun 2017 meningkat menjadi 293,1 MT atau meningkat sebesar 35,2 MT dari tahun 2016. Pertumbunan pasokan LNG merupakan respon terhadap pertumbuhan pasar di Asia untuk memenuhi permintaan China dan Korea Selatan.

Kedepan kebutuhan gas akan semakin besar seiring dengan kepedulian lingkungan dan perubahan pola pasar atau pemain LNG Dunia.

Saat ini terjadi crossing pola bisnis LNG dan semakin berkembangnya penjualan secara spot basis serta future trading, sehingga menjadi portofolio player lebih mudah karena memiliki tlaxibih’tas.

Untuk Bisnis LNG saat ini PERTAMINA mendapatkan wewenang sebagai :

1. Penjual Bagian Negara (melalui Tim LNG Commercial) untuk WK tertentu yang dilakukan melalui penjualan secara tender dan beauty contest (penjualan term dan penjualan spot/ strip deal)

2. Pengelola LNG Portofolio (Tim LNG Business Commercialization) yang dilakukan untuk pengelolaan LNG Domestik melalui Pembelian LNG yang dilakukan dengan cara Bilateral BzBtender dan beauty contest dan penyediaan kebutuhan LNG Global melalui optimasi Penjualan LNG dengan cara sesuai bisnis yang ada.

Baca Juga:  Gencarkan GNNT Dengan Expo Perbankan 2015

Berdasarkan wewenang bisnis diatas PERTAMINA dapat mengembangkan rencana bisnis LNG Integrasi upstream to downstream (mulai dari monetisasi upstream hingga security of supply untuk demand own use (kilang Pertamina) dan demand domestik lainnya sehingga adanya security of supply gas untuk RDMP dan Nasional. Selain itu sebagai agent of development Pertamina terlibat langsung dalam pasar di seluruh value chain sehingga Pertamina dapat mempengaruhi pasar tidak hanya menjadi target pasar.
Konsekuensi yang didapat dari wewenang bisnis yang diberikan pada PERTAMINA sebagai berikut :

Karena bisnis LNG merupakan bisnis jangka panjang yang usia kontraknya bisa mencapai 20-30 tahun maka hams ada kejelasan kontrak jangka panjang antara seller buyer. “Komitmen dan penanganan bisnis LNG telah diakui secara international sebagai exportir terbesar ke lima sehingga reputasi dalam Bisnis LN G telah mencapai world class energy company. Pengelolaan volume Portofolio LNG mencapai puluhan milyar USD dari sumber domestik maupun intemasional.

Baca Juga:  Kinerja Perbankan Sumbagsel di Jalur Positif

Atas penjualan volume Portofolio LN G Pertamina, potensi margin sebesar +I10 persen. “Pengelolaan volume LNG hulu (sebagai penjual LNG bagian negara) senilai puluhan Milyar USD per tahun yang bersumber dari LNG Bontang dan
sebagian dari Tangguh. ‘ Atas pengelolaan dan penjualan LNG hulu (sebagai penjual LNG bagian negara), potensi mendapatkan fee .

ierdasarkan road map BUMN sektor energi, dinyatakan bahwa perlu adanya :onsolidasi bisnis gas BUMN dalam rangka peningkatan pemanfaatan gas bumi omestik. Penggabungan bisnis PGN dan Pertamina pada RUPS Luar Biasa PGN rkait Perubahan Pemegang Saham dari Pemerintah menjadi P’I‘ Pertamina ersero) tanggal 26 April 2018 dimana kepemilikan saham PERTAMINA atas PGN besar 56,96 % d

Komentar Anda
Loading...