Polisi Ringkus Begal Sadis yang Meresahkan Warga PALI

92
Sendri saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, PALI.

PALI, BP–Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil meringkus seorang remaja kampung yang menjadi begal HP atau ponsel. Dalam beraksi, remaja ini mengancam korban dengan mengayunkan parang panjang ke arah korbannya saat melakukan aksi bejatnya.

Sendri (19), warga Dusun I, Desa Raja Selatan, Kecamatan Tanah Abang, ditangkap pada Selasa (9/7) pagi di sebuah pondok di hutan desa setempat. Terakhir aksi begal alias pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya Senin (8/9) sore.

Saat kejadian, korban Riski Ardiansyah (17), warga Muaraenim bersama tiga temannya mengendarai sepeda motor melintasi Desa Raja Selatan. Di lokasi kejadian, ketiganya berhenti untuk buang air kecil, tiba-tiba datang pelaku sambil menenteng parang dan mengancam korban. Pelaku menuduh para korban sebagai pelaku yang biasa kebut-kebutan dan angkat ban di desa itu. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban. Karena tidak punya uang, korban menyerahkan HP kepada pelaku.

Baca Juga:  Porprov XII Sumsel, PBSI PALI Targetkan 2 Medali Emas

“Pelaku langsung menanyakan “orang mana kamu, saya jawab orang Siku, dia ngomong kamu inilah yang sering ngangkat motor (angkat ban), mau putus leher” Setelah itu saya minta maaf. Tapi pelaku sambil mengayunkan parang meminta uang sebesar Rp 50.000, tetapi karena tidak ada saya suruh pegang HP,” jelas Riski saat melapor di Mapolsek Tananh Abang, Selasa (9/7/2019) pagi.

Baca Juga:  Kakek Empat Cucu Tusuk Istri Ketiga

Setelah mendapatkan laporan dari korban, berselang satu jam kemudian Polsek Tanah Abang berhasil meringkus pelaku, yang bersembunyi di sebuah pondok di hutan Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. “Setelah mendapat laporan dari korbannya Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang yang dipimpin langsung Aipda Muslim Ansori melakukan penyidikan setelah mengetahui bahwa benar pelaku Sendri, dan langsung melakukan penangkapan di lokasi sebuah pondok tanpa perlawanan,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Sofiyan Ardeni SH.

Baca Juga:  Medco E&P Gelar Sosialisasi Hulu Migas Kepada Pelajar di Desa Pengabuan PALI

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa empat buah HP dan satu senjata tajam jenis parang panjang  sudah diamankan di Mapolsek Tanah Abang. “Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun kurungan,” pungkasnya.#hab

Komentar Anda
Loading...